Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Once Mekel Amati Kinerja LMKN dan Minimnya Kesadaran Musisi tentang Royalti

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Penyanyi Once Mekel merilis album terbarunya, Sigma, di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2023).
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Once Mekel menyoroti kinerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang menjadi elemen penting dalam penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Royalti Musik.

Menurut Once Mekel, LMKN saat ini tengah membangun sebuah sistem pencatatan produk musik secara masif.

Namun, Once menyoroti royalti harus dibedakan dengan sistem bagi hasil.

Baca juga: Rilis Album Baru, Once Mekel: Duitnya Lebih Enak Solo

"Sebenarnya royalti itu beda dengan bagi untung. Royalti itu penghasilan yang didapat dari hasil kerja di waktu lalu. Kalau bagi untung dari pekerjaan yang diambil saat ini. Makanya royalti itu relatif kecil dan diatur secara lebih masif. Cuma sistem ini kan, masih dibangun sama LMKN. Sayangnya, banyak teman-teman (musisi) tidak sabar saja," kata Once di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Selasa (21/2/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pasti ada tanggapan setuju atau tidak. Negara ini kan negara hukum. Kalau tidak terkumpul di LMKN, tidak dapat royalti," lanjutnya.

Pelantun "Dealova" itu juga menyinggung musisi yang masih tidak sadar betapa berartinya PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang royalti musik dan Hak Cipta.

Baca juga: Deretan Musisi yang Pernah Dituntut Bayar Royalti, Once Mekel hingga Tri Suaka

"Masalahnya hampir enggak ada musisi yang pakai aturan ini. Atau ada yang tahu, tapi tidak mau tahu. Atau mungkin merasa aturan ini perlu dibahas lebih lanjut sehingga lebih baik. Sebenarnya ini dibahas tiap dua tahunan. Enggak perlu menimbulkan masalah," ujar Once.

Penyanyi berusia 52 tahun itu mengakui, saat ini banyak lagu-lagu ciptaannya yang ramai di-cover penyanyi lain atau remake.

Once mengatakan, secara pribadi dia memperbolehkan lagu-lagunya dipakai.

Namun, Once menekankan pihak lain harus meminta izin apabila lagu tersebut dipakai untuk kepentingan komersial.

Baca juga: Once Mekel Bicara Album Baru sampai Royalti Lagu Dewa 19

"Namun untuk iklan, dia harus minta izin ke pencipta. Seperti tayangan YouTube, user harus minta izin kepada pencipta. Kalau kita cover di YouTube, pencipta komplain, ya itu langsung di-takedown biasanya. Misalnya saya cover lagu Dewa 19, kalau penciptanya enggak suka, bisa di-takedown," tutup Once.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi