Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Berkas Perkara Venna Melinda Belum Lengkap, Pihak Ferry Irawan Singgung Penangguhan Penahanan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL
Venna Melinda didampingi Hotman Paris Hutapea saat pemeriksaan di Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Venna Melinda dikembalikan Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Timur kepada Polda Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, mengatakan berkas itu dinyatakan P19 alias berkas belum lengkap.

"Pada 21 Februari 2023, berkas belum lengkap atau (p-19), karena dibutuhkan pemeriksaan tambahan," kata Dirmanto saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/3/2023).

Baca juga: Tanggapan Verrell Bramasta soal Venna Melinda Cabut Gugatan Cerai

Namun, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim sudah melengkapi berkas dan mengirimkan balik ke Kejati.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kemudian penyidik sudah melengkapi berkas dan pada hari Jumat 3 maret 2023 sudah dikembalikan ke Kejati," lanjut Dirmanto.

Dirmanto menambahkan, sejauh ini ada 11 saksi yang sudah diperiksa terkait laporan Venna Melinda. Tiga di antaranya adalah ahli Psikologi, ahli Kedokteran, dan ahli Pidana.

Baca juga: Venna Melinda Cabut Gugatan Cerai dan Tanggapan Pihak Ferry Irawan

"Ada 11 saksi. Sedangkan untuk sidang nanti akan dikoordinasikan kembali apakah di Surabaya atau Kediri Kota," lanjut Dirmanto.

Dihubungi terpisah, pihak Ferry Irawan juga menanggapi perihal berkas perkara tersebut.

"Sejak awal saya bilang, dugaan KDRT yang diterima V tidak menimbulkan penyakit ya harusnya Pasal 44 ayat 4. Yang ringan, ancaman hukuman hanya 4 bulan," kata Jeffry Simatupang dihubungi Kompas.com, Senin.

Jeffry kembali menyinggung penangguhan penahanan yang sejak awal diajukan pihaknya bagi Ferry Irawan.

Baca juga: Bukan Ingin Rujuk, Terungkap Alasan Venna Melinda Cabut Gugatan Cerai

"Justru itu, bagi kami Pasal 44 ayat 4 kan seharusnya tidak ditahan. Sejak awal Ferry mengatakan dia akan kooperatif, proses hukum ditangguhkan dong. Tujuan penahanan itu kan untuk memperlancar proses penyidikan dan Pak Ferry tidak menghalangi atau menghambat proses penyidikan," lanjut Jeffry.

Diketahui, Venna Melinda telah melaporkan Ferry Irawan atas dugaan KDRT pada Januari 2023 lalu ke Polres Kediri Kota. Pada Senin (9/1/2023), berkas laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jatim.

Ferry Irawan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jatim.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi