Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Diminta Venna Melinda Mengaku Lakukan KDRT, Ferry Irawan Tidak Mau

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Venna Melinda dan Ferry Irawan ditemui usai menjalani shalat Idul Fitri bersama di masjid yang terletak tak jauh dari kediaman mereka di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (2/5/2022).
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang menyebut Venna Melinda mendatangi kliennya di Rutan Polda Jawa Timur pada akhir Februari 2023.

Jeffry mengaku mendapat kabar tersebut langsung dari Ferry Irawan.

“Sebelumnya pengakuan Pak Ferry, Ibu V datang. Datang ke tahanan sendirian dan meminta Pak Ferry untuk mengaku (lakukan KDRT),” kata Jeffry saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/3/2023).

Jeffry menyebut, Ferry Irawan tak ingin mengikuti permintaan Venna Melinda untuk mengaku melakukan KDRT.

Baca juga: Venna Melinda Cabut Gugatan Cerai dan Tanggapan Pihak Ferry Irawan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Perbuatan mana yang diakui? Orang Pak Ferry sejak awal mengakui tidak melakukan dugaan KDRT kok. Dia datang untuk meminta Pak Ferry mengakui perbuatan di depan media,” ujar Jeffry.

“Pak Ferry tidak mau. ‘Apa yang perlu saya akui? Sejak awal saya tidak melakukan’. Itu yang disampaikan Pak Ferry,” lanjutnya.

Jeffry menambahkan, pertemuan antara Venna dan Ferry hanya terjadi secara personal.

Keduanya tidak didampingi kuasa hukum.

“Pertemuan itu tidak didampingi kuasa hukum. Saya agak lupa tanggal pastinya. Yang pasti minggu lalu. Pak Ferry cerita sendiri kepada saya dan keluarganya untuk mengaku di media. Tapi Pak Ferry tidak pernah mengakui karena memang dia tidak melakukan (KDRT),” jelas Jeffry.

Baca juga: Venna Melinda Cabut Gugatan Cerai terhadap Ferry Irawan

Diketahui, Venna Melinda telah melaporkan Ferry Irawan atas dugaan KDRT pada Januari 2023 lalu ke Polres Kediri Kota. Pada Senin (9/1/2023), berkas laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jatim.

Ferry Irawan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jatim.

Kabar terbaru, berkas perkara kasus dugaan KDRT Venna Melinda dikembalikan pihak Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa timur ke Polda Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, mengatakan berkas itu dinyatakan P19 alias berkas belum lengkap.

Baca juga: Ibunda Ferry Irawan Sakit Hati Venna Melinda Umbar Aib Keluarga Mereka

"Pada 21 Februari 2023, berkas belum lengkap atau (p-19), karena dibutuhkan pemeriksaan tambahan," kata Dirmanto saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Namun, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim sudah melengkapi berkas dan mengirimkan balik ke Kejati.

"Kemudian penyidik sudah melengkapi berkas dan pada hari Jumat 3 maret 2023 sudah dikembalikan ke Kejati," lanjut Dirmanto.

Sejauh ini ada 11 saksi yang sudah diperiksa terkait laporan Venna Melinda. Tiga di antaranya adalah ahli Psikologi, Kedokteran dan Pidana.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi