JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Venna Melinda kini tengah diproses di Polda Jawa Timur.
Di tengah prosesnya, Venna Melinda diam-diam mengunjungi Ferry pada akhir Februari 2023 lalu.
Venna meminta Ferry untuk mengakui perbuatan dugaan KDRT yang dilakukannya. Berikut rangkuman Kompas.com.
Datang sendirianKuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, menyebut Venna Melinda datang sendirian menemui Ferry di Rutan Polda Jawa Timur. Saat Venna datang, Jeffry menyebut kliennya kaget.
“Iya, dia (Venna Melinda) datang sendiri. Pak Ferry sampai kaget mengaku ke saya,” kata Jeffry saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/3/2023).
Baca juga: Isi Percakapan Venna Melinda dan Ferry Irawan Saat Bertemu di Polda Jawa Timur
Jeffry menuturkan, Venna datang dan meminta Ferry mengakui dugaan tindakan KDRT.
“Ibu V datang dan meminta Pak Ferry meminta untuk mengakui perbuatannya," lanjutnya.
Minta Ferry Irawan mengakuJeffry Simatupang menambahkan, Venna Melinda meminta kliennya untuk mengaku telah melakukan KDRT di hadapan media.
Ferry pun tak ingin mengikuti permintaan Venna Melinda tersebut.
“Perbuatan mana yang diakui? Orang Pak Ferry sejak awal mengakui tidak melakukan dugaan KDRT kok. Dia datang untuk meminta Pak Ferry mengakui perbuatan di depan media,” ujar Jeffry.
Baca juga: Venna Melinda ke Penjara Sendirian, Kuasa Hukum: Ferry Irawan sampai Kaget
“Pak Ferry tidak mau. ‘Apa yang perlu saya akui? Sejak awal saya tidak melakukan’. Itu yang disampaikan Pak Ferry,” lanjutnya.
Saat itu, Venna dan Ferry bertemu secara personal. Keduanya tidak didampingi kuasa hukum.
Kemungkinan cabut laporan dengan syaratJeffry Simatupang menjelaskan, Venna Melinda mau mencabut laporan terhadap Ferry Irawan dengan satu syarat.
“Dia datang untuk meminta Pak Ferry mengakui perbuatan di depan media. Katanya kalau diakui di depan media nanti bisa dipertimbangkan untuk dicabut (laporannya),” ungkap Jeffry.
Jeffry menuturkan, Ferry Irawan tak gentar dengan laporan Venna dan siap menghadapi segala proses hukumnya dengan kooperatif.
“Pak Ferry mengatakan akan menghadapi setiap proses hukum. Kedua dia meminta keadilan untuk dirinya. Kalau dia enggak melakukan ya jangan dituduh untuk melakukan. Nanti dibuktikan di pengadilan aja,” tutur Jeffry.
Baca juga: Venna Melinda Bersedia Cabut Laporan KDRT, Ferry Irawan Menolak, Kenapa?
Pihak Jeffry menuntut agar pihak penyidik menyangkakan Pasal yang tepat untuk kliennya.
Pasalnya, di Polres Kediri Kota, Ferry Irawan dilaporkan dengan Pasal 44 Ayat 4. Sementara, di Polda Jawa Timur, Ferry justru disangkakan dengan Pasal 44 Ayat 1.
Diketahui, Venna Melinda telah melaporkan Ferry Irawan atas dugaan KDRT pada Januari 2023 lalu ke Polres Kediri Kota. Pada Senin (9/1/2023), berkas laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jatim.
Ferry Irawan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jatim.
Berkas perkara kasus itu kemudian dikembalikan pihak Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa timur ke Polda Jawa Timur.
Namun, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim sudah melengkapi berkas dan mengirimkan balik ke Kejati.
Sejauh ini ada 11 saksi yang sudah diperiksa terkait laporan Venna Melinda. Tiga di antaranya adalah ahli Psikologi, Kedokteran dan Pidana.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.