Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Harapan Armand Maulana di Hari Musik Nasional, Penegakan Hukum Hak Cipta Lagu Lebih Digencarkan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Penyanyi Armand Maulana saat tampil bersama GIGI di Life Fest 2023 di Parkir Timur Senayan Jakarta Pusat pada Sabtu (25/2/2023).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Armand Maulana mengungkapkan harapannya pada momen Hari Musik Nasional yang jatuh pada 9 Maret 2023 ini.

Armand berharap pemerintah lebih gencar lagi soal penegakan hukum hak cipta lagu para musisi atau komposer.

Diakui Armand, saat ini pencipta lagu atau musisi lebih dihargai karena adanya perlindungan hukum terhadap hak cipta lagunya.

Baca juga: Maknai Hari Musik Nasional, Armand Maulana: Musik Indonesia Sampai Detik Ini Tidak Pernah Turun

Di mana dahulu sekitar tahun 1970-an sampai 2000 awal, musisi lemah dari sisi hukum.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Harapan saya sama dari kemarin saya ngomong perbedaan industri musik tahun 1970, 1980, 1990 sampai 2000-an awal itu kan istilahnya carut marut secara hukum. Kita musisi komposer, pencipta lagu lemah di dalam hukumnya,” kata Armand Maulana kepada Kompas.com, Kamis (9/3/2023).

Meski dulu ada badan yang mengurus tentang royalti, tetapi hal itu dinilai Armand hanya untuk formalitas.

Baca juga: Kemeriahan LifeFest 2023 Hari Pertama, Tipe-X Kilas Balik hingga Pesan Armand Maulana untuk 2024

“Kita punya bargaining-nya lemah tidak punya bargain tidak tahu hukum, tidak tahu pasal-pasal juga belum ada. Badan-badannya juga yang mengurus royalti belum ada. Walau pun ada waktu dulu hanya formalitas,” lanjut Armand.

Berbeda dengan saat ini, kata Armand, sudah ada badan yang mengawasi soal royalti musik, yakni LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional).

Kemudian, ada pula aturan atau Undang-Undang yang mengatur soal royalti musik tersebut yakni Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (PP 56/2021).

Baca juga: Perdebatan tentang Tanggal Hari Musik Nasional

Ini adalah peraturan yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU 28/2014).

Namun, vokalis band Gigi ini melihat praktek pengawasan di lapangan soal royalti musik masih lemah.

Armand berharap pemerintah Indonesia bisa lebih tegas lagi dalam menindak pihak yang melanggar hak cipta lagu atau tidak membayar royalti.

Baca juga: Sejarah di Balik Hari Musik Nasional yang Diperingati Setiap Tanggal 9 Maret

“Jadi sebetulnya sudah kuat landasan hukumnya. Harapannya buat saya prakteknya masih lemah gitu. Memang kalau dibanding tahun 1970, 1980, 1990, 2000 awal sudah jauh lebih baik,” ucap Armand.

“Tapi kalau disebut sempurna di bawah prakteknya belum sama sekali eh belum sempurna. Kalau kita kasih persentase kalau sudah 70, 80 persen itu asik. Ini paling 40 persen jadi sebetulnya masih jauh dibilang sempurna,” tutur Armand.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi