Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kronologi Ammar Zoni Ditangkap karena Kasus Narkoba untuk Kedua Kalinya

Baca di App
Lihat Foto
YouTube Daniel Mananta Network
Ammar Zoni ceritakan niatnya kembali ke Jakarta untuk ajarkan anak muda soal Silat
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Ammar Zoni ditangkap polisi pada Rabu (8/3/2023) malam.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy mengatakan, penangkapan Ammar Zoni berawal dari pengembangan usai polisi menangkap sopirnya lebih dahulu.

Berdasarkan pengakuan supir Ammar Zoni kepada polisi, sabu yang dibawa itu punya bosnya. Setelah pengembangan dari sopirnya itu, polisi pun menangkap Ammar Zoni di rumahnya di Sentul, Jawa Barat.

Baca juga: Ammar Zoni Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti Sabu 1 Gram Lebih

“Jadi ditangkap sopirnya dulu dan barang buktinya. Kemudian dikembangkan bahwa itu adalah pesanan dari Ammar Zoni,” ujar Ardhy saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/3/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Ardhy, sopir Ammar Zoni ditangkap pada hari yang sama dengan suami aktris Irish Bella itu.

“Iya hari itu juga (sama kayak Ammar Zoni),” ucap Ardhy.

Ardhy mengatakan, dari penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti sabu seberat lebih dari 1 gram.

Baca juga: Ammar Zoni Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba

Saat ditanyakan lebih lanjut, Ardhy enggan membeberkannya.

“Barang buktinya narkoba jenis sabu, 1 gram lebih,” ucap Ardhy.

“Nunggu pak kapolres ya. Nanti dikabarin,” tutur Ardhy.

Ini adalah kali kedua Ammar Zoni terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Ammar Zoni pernah ditangkap terkait kasus narkoba pada Jumat, 7 Juli 2017.

Tidak sendiri, kedua asisten Ammar Zoni yang berinisial RH dan M ikut ditangkap di kediamannya, kawasan Depok, Jawa Barat, kala itu.

Baca juga: Ammar Zoni dan Irish Bella Ingin Tambah Anak Lagi, tetapi...

Dari penggeledahan saat itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu stoples daun ganja kering dengan berat brutto 39,1 gram, satu kotak kaleng merek Fossil berisi tiga bungkus kertas papir, dan enam batang rokok.

Ada juga satu bungkus kertas putih berisi daun ganja, satu alat isap sabu atau bong, bekas tempat menyimpan kristal putih narkotika jenis sabu berikut satu sedotan, dan satu handphone.

Ammar Zoni lalu dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman rehabilitasi selama satu tahun dipotong masa tahanan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi