Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Menangis, Ammar Zoni Minta Maaf kepada Irish Bella

Baca di App
Lihat Foto
Bidik layar Kompas TV
Artis peran Ammar Zoni ditampilkan dalam jumpa pers kasus narkoba di Polres Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
|
Editor: Dian Maharani

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Ammar Zoni meminta maaf kepada istrinya, Irish Bella karena lagi-lagi ia terjerat kasus narkoba.

Ammar Zoni tak kuasa menahan tangis saat meminta maaf kepada Irish.

"Saya mau minta maaf kepada istri saya, saya minta maaf kepada keluarga saya," kata Ammar Zoni sambil menangis dalam jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023) malam.

Ammar juga meminta maaf kepada masyarakat luas atau penggemarnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Adik Ungkap Kondisi Ammar Zoni Setelah Ditangkap Lagi karena Narkoba

Ammar Zoni ditampilkan dengan memakai baju tahanan berwarna oranye.

Dalam jumpa pers, Ammar mengakui kesalahannya.

Ia juga memberanikan diri muncul di hadapan wartawan.

Ammar berharap kasusnya bisa menjadi pelajaran bagi rekan-rekan artis lain.

Baca juga: Ammar Zoni Ditangkap Polisi di Rumahnya, Urine Positif Narkoba

Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap oleh polisi pada Rabu, 8 Maret 2023, malam di kediamannya di Sentul, Jawa Barat.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy mengatakan, penangkapan Ammar Zoni berawal dari pengembangan usai polisi menangkap sopirnya lebih dahulu.

Dari penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti sabu seberat lebih dari 1 gram.
Ini adalah kali kedua Ammar Zoni terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Ammar Zoni Pernah Ikut Deklarasi Anti Narkoba Tahun 2018

Ammar Zoni pernah ditangkap terkait kasus narkoba pada Jumat, 7 Juli 2017.

Tidak sendiri, kedua asisten Ammar Zoni yang berinisial RH dan M juga ditangkap di kediamannya, kawasan Depok, Jawa Barat, kala itu.

Dari penggeledahan saat itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu stoples daun ganja kering dengan berat brutto 39,1 gram, satu kotak kaleng merek Fossil berisi tiga bungkus kertas papir, dan enam batang rokok.

Ada juga satu bungkus kertas putih berisi daun ganja, satu alat isap sabu atau bong, bekas tempat menyimpan kristal putih narkotika jenis sabu berikut satu sedotan, dan satu handphone.

Ammar Zoni lalu dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman rehabilitasi selama satu tahun dipotong masa tahanan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi