JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Ammar Zoni beserta dua rekannya, insial M dan RH, sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.
Penetapan tersangka itu disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi setelah hasil tes urine ketiganya dinyatakan positif narkoba.
"Ketiganya jadi tersangka karena tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika gol 1 bukan tanaman," kata Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023) malam.
Baca juga: Ammar Zoni: Saya Berharap Tidak Ada Lagi Korban-korban seperti Saya
Ammar Zoni dan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 UU Narkotika.
Ammar Zoni terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dengan denda sebesar Rp 1 miliar.
"Dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," ucap Ade Ary.
Ammar Zoni ditangkap di kediamannya di kawasan Babakan Madang Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Ammar Zoni Harap Penangkapan Keduanya Ini Jadi Pelajaran Artis Lain
Penangkapan ini merupakan pengembangan setelah sebelumnya polisi meringkus M dan RH.
Dari penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti dari ketiga tersangka berupa 2 bungkus klip plastik bening, berisi sabu dengan berat 1,04 gram, kemudian satu buah handphone berwarna silver, satu unit handphone Samsung dan iPhone.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.