Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Diingatkan Elza Syarief soal Anak dan Istri, Ammar Zoni Menangis dan Bertekad Lepas dari Narkoba

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi
Aktor peran Ammar Zoni berseragam oranye setelah ditangkap polisi karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan.
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Elza Syarief kini menjadi kuasa hukum aktor Ammar Zoni dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Saat bertemu langsung dengan Ammar Zoni di Polres Metro Jakarta Selatan, Elza Syarief mengingatkan kliennya akan anak dan istri yang ditinggalkan di rumah.

Hal itu membuat Ammar Zoni bertekad untuk sembuh dari ketergantungan narkoba selama ini.

Baca juga: Polisi Sebut Ammar Zoni Selalu Perintahkan Sopir Beli Sabu di Kampung Boncos

"Saya bilang, 'anak dua enggak main-main loh, istri cantik jangan disia-siakan.' Dan keluarga juga mendukung saya bahwa dia harus direhab, di-assesment agar sembuh kembali," kata Elza saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (11/3/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah mendengar perkataan itu, Ammar Zoni sempat menangis karena menyesal dan merasa bersalah.

"Waktu saya bilang demikian dia memang menangis dan benar-benar menyesal," ucap Elza.

Baca juga: Jadi Kuasa Hukum Ammar Zoni, Elza Syarief Siap Bantu dengan Satu Syarat

Ammar Zoni sebelumnya juga pernah menjalani masa rehabilitasi selama setahun karena kasus serupa di tahun 2017.

Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap pada Rabu, 8 Maret 2023 oleh Satreskoba Polres Metro Jakarta Selatan.

Ammar Zoni ditangkap bersama dua orang lain berinisial M dan RH.

Baca juga: Pernyataan Lengkap Ammar Zoni setelah Kembali Ditangkap karena Narkoba

M sendiri merupakan sopir pribadi Ammar, yang diminta membeli sabu dengan uang sebesar Rp 1,5 juta.

M lalu bertemu RH dan meminta mengantarnya bertemu dengan seseorang yang dipanggil "Bang" untuk membeli sabu di kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat.

Ketiganya disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi