Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Keluarga Ajukan Rehabilitasi untuk Ammar Zoni, Kuasa Hukum Sebut sebagai Korban

Baca di App
Lihat Foto
Bidik layar Kompas TV
Artis peran Ammar Zoni ditampilkan dalam jumpa pers kasus narkoba di Polres Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak keluarga Ammar Zoni sudah mengajukan rehabilitasi ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Hal tersebut diungkap oleh kuasa hukum Ammar Zoni, Elza Syarief. Namun, ia tak menyebut kapan ia mengajukan rehabilitasi tersenyum.

Elza menyebut bahwa Ammar adalah korban.

Baca juga: Tak Terlihat Jenguk Ammar Zoni, Kondisi Irish Bella Diungkap Adik Ipar

“Iya masalah itu kan kita bisa mengetahui ya, bahwa Ammar Zoni ini adalah korban. Dan kalau dia sudah kedua kali, itu bukan berarti berubah jadi pengedar, tidak. Tapi dari status story kasusnya, dia tetap korban, dia pemakai,” ujar Elza Syarief di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Elza mengatakan, Ammar butuh direhab mengingat dia sudah dua kali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Dengan direhab, Elza berharap Ammar bisa sembuh dari ketergantungan narkoba.

“Nah kenapa sampai dua kali, tentu berarti dia sudah ketergantungan dan harus dibantu (dengan direhab). Berarti waktu dulu itu kan ganja ya, itu ketergantungan kepada benda haram ini, atau drug ini tidak tuntas pengobatannya,” kata Elza.

Baca juga: Pernyataan Elza Syarief soal Ammar Zoni yang Ditangkap karena Kasus Narkoba

“Mungkin dia karena lingkungan atau apa sehingga bisa kena lagi. Tapi saya memberikan bantuannya dengan syarat dia harus benar-benar bisa sembuh dan meninggalkan barang barang haram ini,” lanjut Elza.

Elza berharap penyidik menyetujui permintaan keluarga agar amar bisa menjalani rehabilitasi.

Terlebih Ammar sudah berjanji tidak lagi memakai narkoba dan rajin berolahraga.

“Kita harus bantu, saya minta mohon kepada publik untuk mendukung pengobatan ini, karena ini sifatnya kemanusiaan. Dan saya sudah membicarakan dengan penyidik dan sudah mengajukan mohon dilakukan rehabilitasi terhadap Ammar Zoni, supaya dia tetap normal dan bisa diobati,” ucap Elza.

Baca juga: Perubahan Ekspresi Ammar Zoni Saat Menangis Minta Maaf pada Irish Bella Jadi Sorotan

“Kita sudah mengajukan hal ini (rehabilitasi), kita berharap bapak Kapolres dan penyidik bisa membantu kemajuan dia menjalani rehab yang nyaman bagi dia sehingga dia bisa mudah untuk sembuh,” tutur Elza.

Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap oleh polisi pada Rabu, 8 Maret 2023, malam di kediamannya di Sentul, Jawa Barat.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy, mengatakan penangkapan Ammar Zoni berawal dari pengembangan usai polisi menangkap sopirnya lebih dahulu.

Ammar Zoni ditangkap bersama dua orang lain berinisial M dan RH.

Baca juga: Ammar Zoni Pernah Janji Mundur Jadi Artis jika Terjerat Narkoba Lagi, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi memastikan ketiganya positif telah mengonsumsi narkoba.

"Ketiga tersangka sudah dites urin, hasilnya positif metafetamine dan amfetamine," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Dari penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti dari ketiga tersangka berupa 2 bungkus klip plastik bening, berisi sabu dengan berat 1,04 gram, kemudian satu buah handphone berwarna silver, satu unit handphone Samsung, dan iPhone.

Ammar Zoni dan kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika. Ini adalah kali kedua Ammar Zoni terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Diingatkan Elza Syarief soal Anak dan Istri, Ammar Zoni Menangis dan Bertekad Lepas dari Narkoba

Ammar Zoni pernah ditangkap terkait kasus narkoba pada Jumat, 7 Juli 2017. Tidak sendiri, kedua asisten Ammar Zoni yang berinisial RH dan M juga ditangkap di kediamannya, kawasan Depok, Jawa Barat, kala itu.

Dari penggeledahan saat itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu stoples daun ganja kering dengan berat brutto 39,1 gram, satu kotak kaleng merek Fossil berisi tiga bungkus kertas papir, dan enam batang rokok.

Ada juga satu bungkus kertas putih berisi daun ganja, satu alat isap sabu atau bong, bekas tempat menyimpan kristal putih narkotika jenis sabu berikut satu sedotan, dan satu handphone.

Ammar Zoni lalu dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman rehabilitasi selama satu tahun dipotong masa tahanan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi