Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Untung Rp 700.000 Per Hari Jadi Motif Anak Lilis Karlina Edarkan Narkoba

Baca di App
Lihat Foto
Tribun Jabar/Deanza Falevi
Pelajar berinisial RD (15) yang merupakan anak pedangdut Lilis Karlina ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta. Dia mengedarkan obat terlarang.
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Anak pedangdut Lilis Karlina, RD (15), mengedarkan obat terlarang daftar G atas dasar motif ekonomi.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, dalam konferensi pers virtual.

"Sehari minimal anak tersebut mendapatkan keuntungan Rp 700.000. Rata-rata di atas Rp 1 juta dan pernah di atas Rp 3 juta. Segitu keuntungannya sehingga ini menjadi motif utama dari sebagai pengedar," tutur AKBP Edwar Zulkarnain, Selasa (14/3/2023).

Baca juga: Anak Lilis Karlina Ditangkap, Polisi: Usia 14 Tahun Sudah Jadi Pengedar Narkoba

RD mengaku menjual barang haram tersebut bukan karena kesulitan ekonomi. Sebab, uang jajan dari orangtuanya terbilang cukup.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RD sudah mengonsumsi obat terlarang daftar G sejak usia 13 tahun.

Lalu pada usia 14 tahun ia mulai menjadi pengedar dan mengonsumsi narkoba jenis sabu yang didapatkan dari seseorang berusia 26 tahun di lingkungan tempat tinggalnya.

Baca juga: Berusia 15 Tahun, Anak Lilis Karlina Ditangkap karena Edarkan Narkoba

RD menuturkan bahwa orangtuanya tidak mengetahui tindak penyalahgunaan narkotika ini meski ia membungkus barang edarannya di rumah.

"Jadi menurut keterangan anak bahwa sampai sebelum ditangkap, orangtuanya tidak mengetahui perilakunya sebagai pengguna dan pengedar. Anak tersebut mengemas obat-obatan di rumah sendiri tanpa diketahui orangtua," tutur AKBP Edwar Zulkarnain.

Baca juga: Anak Lilis Karlina Ditangkap karena Edarkan Tramadol dan Hexymer, Dibeli secara Online

Untuk tindak pengedaran obat terlarang ini, RD dikenakan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, tetapi karena masih di bawah umur maka akan ada penanganan khusus.

Sementara atas tindakan mengonsumsi sabu tersebut, RD tidak dikenakan pasal hukum karena berstatus sebagai pengguna bukan pengedar. Kendati demikian RD akan tetap menjalani asesmen dari kepolisian.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi