Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Anak Lilis Karlina Kemas Obat Terlarang di Rumah, Sebut Orangtuanya Tak Tahu

Baca di App
Lihat Foto
Tribun Jabar/Deanza Falevi
Pelajar berinisial RD (15) yang merupakan anak pedangdut Lilis Karlina ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta. Dia mengedarkan obat terlarang.
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Anak pedangdut Lilis Karlina, RS (15) mengaku mengemas obat terlarang daftar G di rumah sebelum ia edarkan dan perjualbelikan.

RD mengatakan, orangtuanya tak mengetahui aktivitasnya selama setahun belakangan tersebut.

Termasuk soal ia mengonsumsi narkoba jenis sabu dua kali seminggu.

Baca juga: Untung Rp 700.000 Per Hari Jadi Motif Anak Lilis Karlina Edarkan Narkoba

"Jadi menurut keterangan anak bahwa sampai sebelum ditangkap, orangtuanya tidak mengetahui perilakunya sebagai pengguna dan pengedar. Anak tersebut mengemas obat-obatan di rumah sendiri tanpa diketahui orangtua," tutur Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain dalam konferensi pers virtual, Selasa (14/3/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RD ditangkap di rumahnya, di Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta pada Minggu (12/3/2023).

AKBP Edwar Zulkarnain tak bisa merinci kondisi kediaman RD saat itu dan siapa yang ada di rumahnya karena pelaku masih di bawah umur.

Baca juga: Berusia 15 Tahun, Anak Lilis Karlina Ditangkap karena Edarkan Narkoba

Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti 925 butir obat daftar G jenis eximer, 740 butir tramadol, sekitar 200 butir trihexyphenidyl.

"Sejak usia 13 tahun anak ini mengonsumsi obat-obatan daftar G. Usia 14 tahun dia sudah mulai jadi pengedar obat daftar G tersebut sampai sekarang. Usia 14 tahun sekaligus mengonsumsi narkotika jenis sabu," ungkap AKBP Edwar Zulkarnain.

RD menuturkan kelada polisi bahwa sabu itu dia dapatkan dari seseorang berusia 26 tahun yang merupakan residivis, yang baru bebas setelah divonis hukuman 6 tahun penjara.

Mereka kenal dari pergaulan di lingkungan rumah.

RD mengaku uang jajan dari orangtuanya sebenarnya cukup, tetapi karena kecanduan dan sering menegak alkohol pula ia pun mencari penghasilan tambahan.

Dalam mengedarkan obat daftar G itu RD mengantongi keuntungan minimal Rp 700 ribu per harinya.

Bahkan pernah sampai di atas Rp 3 juta.

Untuk tindak pengedaran obat terlarang ini RD dikenakan pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, tetapi karena masih di bawah umur maka akan ada penanganan khusus.

Sementarara atas tindakan mengonsumsi sabu tersebut RD tidak dikenakan pasal hukum karena berstatus sebagai pengguna bukan pengedar.

Kendati demikian RD akan tetap menjalani asesmen dari kepolisian.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi