Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Jadi Pengedar Narkoba, Anak Lilis Karlina Tergiur Keuntungan demi Gaya Hidup

Baca di App
Lihat Foto
Tribun Jabar/Deanza Falevi
Pelajar berinisial RD (15) yang merupakan anak pedangdut Lilis Karlina ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta. Dia mengedarkan obat terlarang.
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Terungkap anak pedangdut Lilis Karlina, RD (15), sudah mulai mengonsumsi narkoba di usia 13 tahun, yakni jenis obat-obatan daftar G.

Setahun kemudian, ia turut menjadi pengedar dan juga mulai mengonsumsi sabu.

"Sejak usia 13 tahun anak ini mengonsumsi obat-obatan daftar G. Usia 14 tahun dia sudah mulai jadi pengedar obat daftar G tersebut sampai sekarang. Usia 14 tahun sekaligus mengonsumsi narkotika jenis sabu," ungkap Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain dalam konferensi pers virtual, Selasa (14/3/2023).

Baca juga: Fakta Kasus Anak Lilis Karlina Edarkan dan Konsumsi Narkoba di Usia 15 Tahun

RD mengonsumsi sabu dua kali dalam seminggu. Ia mendapatkan barang haram itu dari seseorang berusia 26 tahun yang merupakan teman sepergaulan di lingkungan rumahnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RD mengedarkan obat daftar G karena tergiur dengan keuntungan untuk memenuhi kebutuhan gaya hidupnya.

Pasalnya, RD juga sering meminum alkohol.

Baca juga: Anak Lilis Karlina Kemas Obat Terlarang di Rumah, Sebut Orangtuanya Tak Tahu

"Sehari minimal anak tersebut mendapatkan keuntungan Rp 700 ribu. Rata-rata di atas Rp 1 juta dan pernah di atas Rp 3 juta rupiah. Segitu keuntungannya sehingga ini menjadi motif utama dari sebagai pengedar," jelas AKBP Edwar Zulkarnain.

Selama ini aktivitas narkoba RD tidak diketahui oleh orangtuanya. Padahal RD juga mengemas obat terlarang di rumah untuk diedarkan.

RD ditangkap Satres Narkoba pada Minggu (12/3/2023) di rumahnya di Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Baca juga: Anak Lilis Karlina Mengaku Menyesal, Polisi: Jawabannya Datar, Tidak Ada Ekspresi Penyesalan

Barang bukti yang diamankan polisi adalah 925 butir obat daftar G jenis eximer, 740 butir tramadol, dan sekitar 200 butir trihexyphenidyl.

Untuk tindak pengedaran obat terlarang ini RD dikenakan pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, tetapi karena masih di bawah umur maka akan ada penanganan khusus.

Sementara atas tindakan mengonsumsi sabu tersebut, RD tidak dikenakan pasal hukum karena berstatus sebagai pengguna bukan pengedar. Kendati demikian RD akan tetap menjalani asesmen dari kepolisian.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi