Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Selebgram Ajudan Pribadi Terjerat Kasus Dugaan Penipuan, Korban Rugi Rp 1,3 Miliar

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Selebgram Ajudan Pribadi saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu (15/3/2023). Ajudan Pribadi diduga melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,3 miliar.
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Akbar Pera Baharudin atau dikenal sebagai Ajudan Pribadi ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada Senin (13/3/2023) di Makassar, Sulawesi Selatan.

Polisi menaksir kerugian yang dialami korban berinisial AL senilai Rp 1,350 miliar.

"Korban sudah mengalami kerugian sebesar Rp 1,350 miliar," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam konferensi pers, Rabu (15/3/2023).

Baca juga: Kronologi Penangkapan Selebgram Ajudan Pribadi atas Kasus Penipuan

Uang tersebut didapat oleh Ajudan Pribadi dari korban AL dengan iming-iming pembelian mobil Toyota Land Cruiser 2019 dan Mercedes Benz tipe G63 2021 dengan harga yang sangat miring.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban pun setuju dan mentransfer uang tersebut kepada Ajudan Pribadi. Namun, mobil yang dijanjikan tak kunjung datang.

"Peristiwa ini terjadi pada 2 Desember 2021. Setelah korban setuju dan menyepakati pembelian mobil tersebut, maka korban AL mentransfer uang ke rekening terlapor A," ujar Syahduddi.

Baca juga: Dulu Kuli Bangunan, Ini Sosok Ajudan Pribadi yang Ditangkap Polisi karena Menipu Rp 1,3 M

"Pertama sejumlah Rp 400 juta untuk pembelian mobil Toyota Land Cruiser. Kemudian korban AL melakukan transfer yang kedua pada 6 Desember 2021 sebesar Rp 750 juta rupiah untuk pembelin Mercedez Benz. Sisanya, sebesar Rp 200 juta pada 14 Desember 2021. Seiring berjalannya waktu, kendaraan yang dijanjikan tidak kunjung datang," lanjutnya.

Korban AL akhirnya melaporkan Ajudan Pribadi ke polisi.

"Kemudian korban melakukan melalui pengacara melayangkan somasi sebanyak 2 kali terhadap terlapor. Namun, tidak ada tanggapan dari terlapor A. Karena tidak ada itikad baik, korban melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat," tutur Syahduddi.

Baca juga: Profil Ajudan Pribadi, Selebgram yang Ditangkap karena Penipuan

Selebgram Ajudan Pribadi pun diamankan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di kecamatan Ujung Tanah, Makassar, Sulawesi Selatan.

"Terlapor A sedang mengendarai motor, penyidik menemukan dan menghentikan kendaraan tersebut, dan membawa A ke Jakarta atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan," ucap Syahduddi.

Atas perbuatannya, selebgram Ajudan Pribadi terkena ancaman dua Pasal, yakni Pasal 378 dan 372 KUHP dengan hukuman pidana maksimal 4 (empat) tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi