Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Selebgram Ajudan Pribadi Pakai Sebagian Uang Hasil Penipuan Rp 1,3 Miliar untuk Kebutuhan Pribadi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Selebgram Ajudan Pribadi hadir dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Ajudan Pribadi mengaku telah memakai sebagian uang hasil dugaan penipuan sebesar Rp 1,350 miliar untuk kebutuhan pribadi.

Sebelumnya, Ajudan Pribadi telah ditangkap dan ditetapkan oleh tersangka oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus tersebut pada Senin (13/3/2023).

"Enggak, bukan foya-foya. Buat kebutuhan pribadi. Saya mohon maaf, saya akan cepat selesaikan," kata Ajudan Pribadi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).

Baca juga: Selebgram Ajudan Pribadi Terjerat Kasus Dugaan Penipuan, Korban Rugi Rp 1,3 Miliar

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menambahkan, uang tersebut sebagian telah digunakan oleh Ajudan Pribadi untuk kebutuhan pribadinya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sisa dari uang tersebut disita oleh penyidik untuk dijadikan alat bukti.

"Berdasarkan info, pelaku dan korban ada dalam lingkup pertemanan. Uangnya saat ini sebagian sudah digunakan, namun masih ada beberapa dana yang disita sebagai barang bukti," tutur Syahduddi.

Baca juga: Saat Ajudan Pribadi Dihadirkan dalam Jumpa Pers, Tertunduk dan Berbicara dengan Terbata-bata

Diketahui, uang tersebut didapat oleh Ajudan Pribadi dari korban AL dengan iming-iming pembelian mobil Toyota Land Cruiser 2019 dan Mercedes Benz tipe G63 2021 dengan harga yang sangat miring.

Korban pun setuju dan mentransfer uang tersebut kepada Ajudan Pribadi. Namun, mobil yang dijanjikan tak kunjung datang.

"Peristiwa ini terjadi pada 2 Desember 2021. Setelah korban setuju dan menyepakati pembelian mobil tersebut, maka korban AL mentransfer uang ke rekening terlapor A," ujar Syahduddi.

"Pertama sejumlah Rp 400 juta untuk pembelian mobil Toyota Land Cruiser. Kemudian korban AL melakukan transfer yang kedua pada 6 Desember 2021 sebesar Rp 750 juta ruliah untuk pembelin Mercedez Benz. Sisanya, sebesar Rp 200 juta pada 14 Desember 2021. Seiring berjalannya waktu, kendaraan yang dijanjikan tidak kunjung datang," lanjutnya.

Korban AL akhirnya melaporkan Ajudan Pribadi ke polisi.

"Kemudian korban melakukan melalui pengacara melayangkan somasi sebanyak 2 kali terhadap terlapor. Namun, tidak ada tanggapan dari terlapor A. Karena tidak ada itikad baik, korban melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat," tutur Syahduddi.

Ajudan Pribadi pun diamankan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di kecamatan Ujung Tanah, Makasar, Sulawesi Selatan.

Atas perbuatannya, selebgram Ajudan Pribadi dikenai ancaman dua Pasal, yakni Pasal 378 dan 372 KUHP dengan hukuman pidana maksimal 4 (empat) tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi