Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ajudan Pribadi Ditahan, Polisi: Dikhawatirkan Lari dan Menghilangkan Barang Bukti

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Selebgram Ajudan Pribadi saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu (15/3/2023). Ajudan Pribadi diduga melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,3 miliar.
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Ajudan Pribadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Senin (13/3/2023).

"Kami melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap terlapor. Terlapor mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).

"Penyidik menggelar perkara yang dipimpin Kasatreskrim untuk meningkatkan status terlapor menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah terhadap terlapor atas nama A," lanjutnya.

Baca juga: Selebgram Ajudan Pribadi Pakai Sebagian Uang Hasil Penipuan Rp 1,3 Miliar untuk Kebutuhan Pribadi

Polisi pun menahan Ajudan Pribadi sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, dan setelah pemeriksaan dilakukan untuk penahanan terhadap tersangka dengan pertimbangan, dikhawatirkan tersangka bisa mempersulit penyidikan apakah itu melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi perbuatannya lagi," ungkap Syahduddi.

Sebagai informasi, Ajudan Pribadi ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus tersebut pada Senin pekan ini di Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca juga: Selebgram Ajudan Pribadi Terjerat Kasus Dugaan Penipuan, Korban Rugi Rp 1,3 Miliar

Ajudan Pribadi mengaku telah memakai sebagian uang hasil dugaan penipuan sebesar Rp 1,350 miliar dari korban berinisial AL untuk kebutuhan pribadi.

Sisa dari uang tersebut disita oleh penyidik untuk dijadikan alat bukti.

"Berdasarkan info, pelaku dan korban ada dalam lingkup pertemanan. Uangnya saat ini sebagian sudah digunakan, namun masih ada beberapa dana yang disita sebagai barang bukti," tutur Syahduddi.

Diketahui, uang tersebut didapat oleh Ajudan Pribadi dari korban AL dengan iming-iming pembelian mobil Toyota Land Cruiser 2019 dan Mercedes Benz tipe G63 2021 dengan harga yang sangat miring.

Baca juga: Dulu Kuli Bangunan, Ini Sosok Ajudan Pribadi yang Ditangkap Polisi karena Menipu Rp 1,3 M

Korban pun setuju dan mentransfer uang tersebut kepada Ajudan Pribadi. Namun, mobil yang dijanjikan tak kunjung datang.

"Pertama sejumlah Rp 400 juta untuk pembelian mobil Toyota Land Cruiser. Kemudian korban AL melakukan transfer yang kedua pada 6 Desember 2021 sebesar Rp 750 juta ruliah untuk pembelin Mercedez Benz. Sisanya, sebesar Rp 200 juta pada 14 Desember 2021. Seiring berjalannya waktu, kendaraan yang dijanjikan tidak kunjung datang," ujar Syahduddi.

Atas perbuatannya, selebgram Ajudan Pribadi dikenai ancaman dua Pasal, yakni Pasal 378 dan 372 KUHP dengan hukuman pidana maksimal 4 (empat) tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi