Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Berkas Perkara Kasus KDRT Ferry Irawan Lengkap, Kuasa Hukum: Kami Siap Buka Fakta

Baca di App
Lihat Foto
Dok Humas Polda Jatim
Ferry Irawan tersangka KDRT mengenakan pakaian tahanan.
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Venna Melinda terhadap suaminya, Ferry Irawan, dinyatakan lengkap alias P21.

Hal tersebut dipastikan oleh kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang.

"Kami mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang menyatakan proses penyidikan atas nama Raden Ferry Irawan telah lengkap (P21)," kata Jeffry saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/3/2023).

Baca juga: Fakta Sidang Mediasi Perceraian Venna Melinda dan Ferry Irawan

Selanjutnya, Jeffry menambahkan, penyidik akan melakukan proses pelimpahan tahap II untuk Ferry Irawan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Bahwa pada tanggal 16 Maret 2023 akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum (pelimpahan tahap II)," lanjutnya.

Jeffry mewakili Ferry Irawan mengaku siap menghadapi segala proses hukum yang ada.

Baca juga: Dituding Paksa Ferry Irawan Akui KDRT, Venna Melinda: Ada Buktinya Enggak?

"Kami siap menghadapi proses persidangan untuk membuka fakta-fakta yang sebenarnya berdasarkan alat bukti yang kami miliki dalam proses pembuktian di persidangan nanti," tutur Jeffry.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto juga sudah mengonfirmasi perihal berkas perkara Ferry Irawan yang dinyatakan P21.

"Pada Selasa, 14 Maret 2023, berkas perkara atas nama tersangka Ferry Irawan dinyatakan lengkap atau P21," kata Kombes Pol Dirmanto.

"Kamis besok akan dilakukan pelimpahan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti," kata Kombes Dirmanto dikonfirmasi Selasa sore.

Baca juga: Mediasi Gagal, Proses Perceraian Venna Melinda dan Ferry Irawan Maju ke Tahap Selanjutnya

Diketahui, Venna Melinda  melaporkan Ferry Irawan atas dugaan KDRT pada Januari 2023 lalu ke Polres Kediri Kota.

Pada Senin (9/1/2023), berkas laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jatim.

Ferry Irawan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Jatim.

Sejauh ini ada 11 saksi yang sudah diperiksa terkait laporan Venna Melinda. Tiga di antaranya adalah ahli psikologi, kedokteran, dan pidana.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi