Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Pihak Ferry Irawan Siapkan "Kejutan" di Sidang Kasus KDRT Venna Melinda

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Venna Melinda dan Ferry Irawan ditemui usai menjalani shalat Idul Fitri bersama di masjid yang terletak tak jauh dari kediaman mereka di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (2/5/2022).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Venna Melinda terhadap suaminya, Ferry Irawan, dinyatakan lengkap alias P21.

Kuasa hukum Ferry, Jeffry Simatupang, mengatakan bahwa pihaknya siap menghadapi persidangan.

"Yang pasti kami siapkan 'kejutan' di sidang Ferry Irawan vs Venna Melinda," kata Jeffry saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/3/2023).

Baca juga: Fakta Sidang Mediasi Perceraian Venna Melinda dan Ferry Irawan

Jeffry menyebut, Ferry akan membuka seluruh kebenaran dan fakta di balik kasus dugaan KDRT yang kini menjeratnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Ferry dan kami sebagai kuasa hukum akan membuka seluruh kebenaran dan fakta terkait dugaan tindak pidana KDRT yang sedang klien kami hadapi saat ini," tutur Jeffry.

Penyidik telah melakukan proses pelimpahan tahap II untuk perkara Ferry Irawan.

Baca juga: Venna Melinda: Aku Enggak Boleh Terpuruk Terus, Kasihan Anak-anak

"Selanjutnya, pada 16 Maret 2023 dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum (pelimpahan tahap II)," ujar Jeffry.

Diketahui, Venna Melinda telah melaporkan Ferry Irawan atas dugaan KDRT pada Januari 2023 lalu ke Polres Kediri Kota.

Pada Senin (9/1/2023), berkas laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jatim.

Baca juga: Dituding Paksa Ferry Irawan Akui KDRT, Venna Melinda: Ada Buktinya Enggak?

Ferry Irawan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Jatim.

Sejauh ini ada 11 saksi yang sudah diperiksa terkait laporan Venna Melinda. Tiga di antaranya adalah ahli Psikologi, Kedokteran dan Pidana.

Ferry disangkakan Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi