Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Soroti PP Nomor 56 tentang Royalti, Once Mekel: Ada Aja Pasti Cacatnya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Penyanyi Once Mekel saat ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Once Mekel menyoroti penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Royalti Musik.

Merayakan momen Hari Musik Nasional, Once menilai ada yang kurang dari penerapan peraturan tersebut.

"Ada aja pasti cacatnya. Ada kekurangan sana dan sini. Tapi kita mau pilih apa, khayalan di kepala kita? Bahwa seharusnya seperti ini dan itu, membuat aturan sendiri, atau melakukan sesuatu berdasarkan hukum positif yang sudah ada?" kata Once ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023).

Baca juga: Once Mekel Ingin Bernegosiasi dengan Ahmad Dhani, tetapi Ada Syaratnya

Pelantun "Dealova" itu mengajak musisi agar masuk ke dalam sistem yang ada dan perlahan memperbaikinya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kita mestinya masuk ke sistem yang ada dan memperbaikinya. Itu lebih baik saya kira. Daripada membuat satu gerakan, lalu aturan sendiri yang mengacaukan sistem yang sedang dibangun," ujar Once.

Once juga menyinggung kinerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang menjadi elemen penting dalam menyalurkan royalti musik sesuai PP Nomor 56.

Baca juga: Lirik Lagu Untuk Kita, Lagu Terbaru dari Once Mekel

Menurut Once Mekel, LMKN saat ini tengah membangun sebuah sistem pencatatan produk musik secara masif.

"Saya ingin LMKN dulu yang membuat satu statement aturan positifnya satu, seperti ini," ucap Once.

"Saya ingin masyarakat tahu bahwa ada yang sudah ditetapkan oleh negara dan pemerintah bahwa LMKN dan LMK adalah badan pengumpulan royalti dan berapa yang dikumpulkan sesuai dengan tarif yang ditetapkan pemerintah," tutup Once.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi