Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Tompi Soroti Tranparansi LMKN dalam Penerapan PP Nomor 56 tentang Royalti Musik

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Musisi Tompi saat ditemui di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Tompi menyoroti penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Royalti Musik.

Tompi mempertanyakan peran LMKN dalam penerapan peraturan tersebut.

"Justru gue rasa problemnya di LMKN. Dari mana lo tahu yang mereka laporin benar, atas dasar apa, sampling, mana sampling-nya? Kita juga enggak pernah lihat," kata Tompi ditemui di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023).

Baca juga: Tompi Soroti Akar Masalah Ahmad Dhani dan Once soal Royalti Lagu

"Jadi masih terlalu abu-abu sih, karena sistemnya kurang transparan. Terakhir mereka mau pakai instrumen tambahan supaya bisa menghitung secara realtime penggunaan lagu di hotel dan lainnya," lanjutnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelantun "Menghujam Jantungku" itu berpendapat transparansi adalah pekerjaan rumah terbesar dalam penerapan PP Nomor 56 tentang royalti musik.

"Pekerjaan rumah terbesar di sistem royalti Indonesia kan sebenarnya keterbukaan perhitungan ya. Itu yang kita belum punya sampai sekarang. Apalagi kemarin ada yang kasus dengan PT LAS dan sejenisnya, gue rasa masih belum clear. Kita lihat aja lah perkembangannya," ungkap Tompi.

Baca juga: Tanggapan Pengamat Musik soal Perdebatan Ahmad Dhani dan Once Terkait Royalti Lagu

Namun, Tompi juga melihat ada perkembangan di penerapan peraturan itu yang menguntungkan musisi.

"Yang paling penting gue rasa adalah sekarang sudah keluar aturan yang baru. Pajak PPK royalti kan jadi 6 persen doang, ya. Gua rasa itu salah satu movement bagus, respons bagus dari pemerintah, walaupun ya sebenarnya belum cukup," tutur Tompi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi