Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ferry Irawan Siap Jalani Sidang Perdana Kasus KDRT Venna Melinda pada 27 Maret 2023

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Venna Melinda dan Ferry Irawan ditemui usai menjalani shalat Idul Fitri bersama di masjid yang terletak tak jauh dari kediaman mereka di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (2/5/2022).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana Ferry Irawan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda siap digelar pada 27 Maret 2023.

Hal tersebut diungkap oleh kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang.

"Sidang perdana Ferry Irawan digelar pada Senin, 27 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Kota Kediri," kata Jeffry dihubungi Kompas.com, Selasa (21/3/2023).

Baca juga: Sidang Cerai Venna Melinda dan Ferry Irawan Ditunda hingga 30 Maret

Jeffry berharap, sidang yang bakal dihadapi kliennya berujung pada kebenaran berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kami meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia, mengawal sidang Ferry agar kebenaran berdasarkan fakta dan alat bukti dapat terungkap dengan sebenar-benarnya. Sehingga tidak ada lagi isu dan berita yang tidak berdasar yang memojokkan klien kami," lanjutnya.

Sebelumnya, berkas perkara kasus KDRT yang dilaporkan Venna Melinda terhadap Ferry Irawan dinyatakan lengkap alias P21.

Baca juga: Pihak Ferry Irawan Siapkan Kejutan di Sidang Kasus KDRT Venna Melinda

Diketahui, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan atas dugaan KDRT pada Januari 2023 lalu ke Polres Kediri Kota.

Pada Senin (9/1/2023), berkas laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jatim.

Ferry Irawan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Jatim.

Baca juga: Kuasa Hukum Ferry Irawan Bakal Buka Kebenaran dan Fakta Usai Berkas Perkara Kasus KDRT Lengkap

Sejauh ini ada 11 saksi yang sudah diperiksa terkait laporan Venna Melinda. Tiga di antaranya adalah ahli Psikologi, Kedokteran dan Pidana.

Ferry disangkakan Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi