Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Hotman Paris Buka Suara soal Pertemuan Venna Melinda dan Ferry Irawan di Rutan Polda Jawa Timur

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL
Venna Melinda didampingi Hotman Paris Hutapea saat pemeriksaan di Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebelum berkas perkara kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Ferry Irawan dinyatalan lengkap, Venna Melinda disebut pernah menemui Ferry di Rutan Polda Jawa Timur.

Namun, sejauh pengetahuan Hotman Paris selaku kuasa hukum Venna Melinda, kliennya hanya sempat bertemu dengan Ferry didampingi oleh penyidik.

"Yang saya tahu itu bertemu di depan penyidik. Itu pada awal-awal (kasus)," kata Hotman Paris ditemui di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (23/3/2023).

Baca juga: Ferry Irawan Siap Jalani Sidang Perdana Kasus KDRT Venna Melinda pada 27 Maret 2023

Hotman menampik kabar Venna Melinda memaksa Ferry mengaku melakukan KDRT.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasalnya, menurut Hotman, Ferry telah mengaku sendiri lewat sebuah video yang sempat viral di media sosial.

"Pengakuan itu kan ada di video, yang ada 'Abi, Abi minta maaf'. Ada kan di video yang dia mengaku. Itu enggak bisa dibantah," ujar Hotman.

Baca juga: Sidang Cerai Venna Melinda dan Ferry Irawan Ditunda hingga 30 Maret

"Dia bilang 'maaafkan saya', itu kan ada videonya yang di-posting sama si Aldi Taher. Itu jelas pengakuan kok. Ngapain sih bolak balik sana sini," lanjutnya.

Menurut Hotman, Ferry sendiri telah mengkui perbuatannya di hadapan penyidik.

"Itu semuanya kejadian di Polda, di mana si Venna menanyakan di depan penyidik, 'ngakuin nggak' dia mengakui. Dan habis itu dia kirim video permintaan maaf," ungkap Hotman.

Baca juga: Pihak Ferry Irawan Siapkan Kejutan di Sidang Kasus KDRT Venna Melinda

Diketahui, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan atas dugaan KDRT pada Januari 2023 lalu ke Polres Kediri Kota.

Pada Senin (9/1/2023), berkas laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jatim.

Ferry Irawan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Jatim.

Baca juga: Fakta Sidang Mediasi Perceraian Venna Melinda dan Ferry Irawan

Sejauh ini ada 11 saksi yang sudah diperiksa terkait laporan Venna Melinda. Tiga di antaranya adalah ahli Psikologi, Kedokteran dan Pidana.

Ferry disangkakan Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.

Sidang perdana Ferry Irawan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda siap digelar pada 27 Maret 2023.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi