Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Didakwa Lakukan KDRT terhadap Venna Melinda, Ferry Irawan Ajukan Eksepsi

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Polda Jawa Timur
Ferry Irawan menceritakan kronologi peristiwa dugaan KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda, saat menghadiri penggilan polisi sebagai tersangka di Mapolda Jawa Timur, Senin (16/1/2023).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Ferry Irawan menjalani sidang perdana atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda di Pengadilan Negeri Kediri, Senin (27/3/2023).

Kuasa Hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang mengatakan, Ferry didakwa dengan dua pasal yakni pasal 44 dan pasal 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Jeffry mengatakan, dakwaan terhadap kliennya sama seperti berita acara perkara (BAP).

Adapun dugaan KDRT Ferry kepada Venna terjadi di kamar 511 Hotel Grand Surya, Kota Kediri, pada 8 Januari 2023.

Baca juga: Hotman Paris Buka Suara soal Pertemuan Venna Melinda dan Ferry Irawan di Rutan Polda Jawa Timur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Dakwaannya di-copy paste (dari BAP) semua bahwa Ibu V (Venna) pada saat di hotel Kediri memukul wajahnya. Lalu Ferry berada di atasnya (Venna) dan menempelkan wajahnya (ke kepala Venna),” ujar Jeffry saat dihubungi, Senin ini.

“Didakwa pasal 44 (kekerasan fisik) dan pasal 45 tentang kekerasan psikikis UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” lanjut Jeffry.

Jeffry mengatakan, dalam dakwaan itu tidak tertera luka di bagian kepala dan tulang rusuk.

“Dan terlukanya itu tidak menimbulkan, tidak menghalangi pekerjaan. Lalu yang berikutnya dalam dakwaan, JPU menyatakan Ibu V memukul wajahnya sendiri,” ucap Jeffry.

Baca juga: Ferry Irawan Siap Jalani Sidang Perdana Kasus KDRT Venna Melinda pada 27 Maret 2023

“Itu sesuai dengan keterangan Pak Ferry pada waktu diperiksa di Polda Jatim (Jawa Timur),” lanjut Jeffry.

Setelah dakwaan dibacakan Jaksa, pihak Ferry langsung mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut.

Jeffry menilai dakwaan jaksa tidak sesuai dengan syarat formil dan materil. 

Dia berpendapat berdasarkan awal hasil visum, dakwaan seharusnya cenderung ke Pasal 44 ayat 4 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Namun, Ferry malah didakwa pasal 44 ayat 1.

Baca juga: Berkas Perkara Kasus KDRT Ferry Irawan Lengkap, Kuasa Hukum: Kami Siap Buka Fakta

“Lalu yang kedua, jelas sekali dalam dakwaan kejaksaan itu menyatakan bahwa ada dugaan tindak pidana yang terjadi di mansion dan rumah Paso di Jakarta Selatan,” ucap Jeffry.

“Itu kan bukan ruang lingkup pengadilan Kediri. Kenapa harus dimasukkan, makanya kami mengajukan eksepsi untuk membatalkan dakwaan,” lanjut Jeffry.

Jeffry berharap dengan eksepsi tersebut, Ferry bisa dibebaskan dari dakwaan.

“Makanya kami berharap Pak Ferry dibebaskan berdasarkan eksepsi kami. Yang pasti tadi Pak Ferry sudah menyampaikan tidak ada dugaan kekerasan dalam rumah tangga itu. Maka Pak Ferry tadi menyampaikan bahwa telah terjadi kematian hati nurani,” tutur Jeffry Simatupang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi