Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Sidang Putusan Pembatalan Merek Open Mic Digelar Hari Ini

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Komika Adjis Doaibu, Ernest Prakasa, Pandji Pragiwaksono hingga Mo Sidik memasukkan gugatan terkait pembatalan merek Open Mic Indonesia di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang putusan pembatalan merek "open mic" siap digelar hari ini, Kamis (30/3/2023), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hal tersebut dipastikan oleh salah satu staf kuasa hukum Perkumpulan Stand Up Indo dari kantor Panji Prasetyo yang bernama Anggie.

"Mau info, hari ini sidang putusan perkara pembatalan merek Open Mic," kata Anggie dihubungi Kompas.com, Kamis.

Baca juga: Kuasa Hukum Perkumpulan Stand Up Indo Sebut Gugatan Merek Open Mic Bisa Berakhir Verstek

"Sidangnya jam 1 (siang) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," lanjutnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelumnya, sejumlah komika dari Perkumpulan Stand Up Indo seperti Pandji Pragiwaksono, Adjis Doaibu hingga Ernest Prakasa memasukkan gugatan terkait pembatalan merek "open mic" di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).

Merek bernama "open mic" diketahui telah didaftarkan atas nama Ramon Papana pada 2013 silam.

Pendaftaran merek itu diketahui telah berdampak negatif kepada para komika Indonesia.

Salah satunya, Mo Sidik, yang mengaku pernah disomasi Rp 1 miliar saat hendak membuka Ketawa Comedy Club di kawasan Antasari.

Mengenai gugatan itu, Ramon Papana sendiri kini tak terlalu mempermasalahkannya.

Ramon justru bersyukur karena menurut dia kesadaran para komika Tanah Air mulai tergugah.

"Sekarang mereka baru sadar kalau open mic itu penting banget, mereka anggapnya 'enggak boleh sama om Ramon, kita harus usaha', padahal ada salah paham," ujar Ramon pada Agustus 2022.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi