Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Venna Melinda dan Ferry Irawan Tutup Opsi Damai, Lanjut Sidang Cerai dan Mulai Siapkan Saksi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Venna Melinda dan Ferry Irawan ditemui usai menjalani shalat Idul Fitri bersama di masjid yang terletak tak jauh dari kediaman mereka di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (2/5/2022).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang cerai Venna Melinda dan Ferry Irawan kembali bergulir di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

Sidang yang beragendakan pembacaan gugatan itu hanya dihadiri oleh masing-masing kuasa hukum.

Venna Melinda diwakili oleh Noor Akhmad Riyadi, sedangkan Ferry Irawan diwakili oleh Marshel Abi.

Baca juga: Venna Melinda dan Ferry Irawan Mulai Siapkan Saksi untuk Sidang Cerai

Berikut update dari sidang cerai Venna Melinda dan Ferry Irawan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1. Mediasi gagal

Proses mediasi antara Venna Melinda dan Ferry Irawan dinyatakan gagal.

Kedua pihak sudah menutup opsi untuk berdamai dan memilih untuk cerai.

"Artinya hari ini sidang berjalan lancar, hari ini juga diagendakan pembacaan gugatan. Terus diagendakan juga sidang selanjutnya yakni jawaban, seperti replik, duplik dan sebagainya," ujar Noor Akhmad Riyadi.

Baca juga: Proses Mediasi Gagal, Sidang Cerai Venna Melinda dan Ferry Irawan Berlanjut ke Pembacaan Gugatan

Selanjutnya proses sidang akan digelar secara e-court sampai agenda pembuktian pada 8 Juni 2023.

2. Siapkan saksi

Baik Venna Melinda dan Ferry Irawan sudah mulai menyiapkan saksi untuk dibawa ke persidangan.

Sebagai penggugat, Ferry Irawan dipastikan akan menghadirkan saksi terlebih dulu ke hadapan majelis hakim.

Baca juga: Didakwa Lakukan KDRT terhadap Venna Melinda, Ferry Irawan Ajukan Eksepsi

Namun, Ferry Irawan belum memastikan siapa yang akan dijadikan saksi di persidangan nanti.

Senada dengan Ferry, Venna pun masih merahasiakan calon saksi yang akan dibawa.

"Kalau dari Bu Venna, kita melihat dari pihak penggugat dulu saksinya siapa, baru nanti kita diskusikan siapa yang kira-kira bisa (jadi saksi)," kata Akhmad.

3. Sidang KDRT sudah dimulai

Sidang perdana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan Ferry Irawan dan Venna Melinda sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (27/3/2023).

Baca juga: Ferry Irawan Siap Jalani Sidang Perdana Kasus KDRT Venna Melinda pada 27 Maret 2023

JPU mendakwa Ferry melanggar Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Pihak Ferry Irawan juga membacakan eksepsi atas keberatannya dengan penahanan dan dakwaan dari JPU.

Sidang pun dilanjutkan pada Kamis, (30/3/2023), dengan agenda tanggapan atas eksepsi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi