KOMPAS.com – Musisi Anji Manji turut bersuara soal performing rights atau hak pertunjukkan yang belakangan menjadi kotak pandora bagi dunia musik di Indonesia.
Menurut Anji, performing rights telah membuat antara penyanyi dan pencipta lagu menjadi bergesekan karena persoalan hak ekonomi atas sebuah karya.
Persoalan ini, kata Anji, tak bisa dibiarkan begitu saja penyelesaiannya.
Apalagi, penyelesaiannya hanya antara penyanyi dan pencipta lagu.
Baca juga: Tak Ada Masalah dengan Once, Ahmad Dhani Siap Tindak EO yang Belum Bayar Royalti
Lembaga terkait harus turut serta aktif mencari titik temu dan memberi pemaparan.
“PERFORMING RIGHTS. Komposer dan Performer jadi bertubrukan. Sepertinya harus duduk bareng plus dengan LMK(N),” tulis Anji dalam unggahan di akun Instagram-nya, dikutip Jumat (31/3/2023).
Anji berpikir, bagaimana bila semua pencipta lagu atau komposer melarang orang yang murni sebagai penyanyi membawakan lagunya.
Tentu, kata Anji, nasib penyanyi yang tak punya lagu ciptaan sendiri akan merana.
Baca juga: Tak Ada Pemasukan, Calvin Dores Berharap dari Royalti Ayahnya, Deddy Dores
“Saya membayangkan jika semua komposer melarang penyanyi membawakan lagunya, dan memang secara hukum diiyakan, siap-siap saja para penyanyi yang tidak membawakan lagu ciptaan sendiri,” tulis Anji.
Oleh karena itu, Anji merasa perlu lembaga terkait dalam hal ini; LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) bersuara dan memutuskan kejelasan kerancuan hak yang sering terjadi antara penyanyi dan pencipta lagu.
“Isu ini bagus untuk LMKN bersuara dan menyatakan sikapnya,” lanjut Anji.
Diketahui, belakangan ramai perselisihan antara musisi Ahmad Dhani dan penyanyi Once Mekel.
Baca juga: LMKN Beri Penjelasan soal Pembayaran Royalti Lagu
Perseteruan ini berawal dari keberatan Ahmad Dhani terhadap Once Mekel yang membawakan lagu-lagu DEWA 19 ciptaannya.
Once Mekel disebut tak mau membayar royalti ketika membawakan lagu-lagu DEWA 19.
Once Mekel pun merespons akan mematuhi segala hak ekonomi Ahmad Dhani sebagai komposer lagu termasuk royalti di dalamnya.
Dengan catatan, Once ingin bertemu dan menyampaikan beberapa hal.
Namun, belum sempat menemui titik tengah, Ahmad Dhani sudah secara resmi melarang Once menyanyikan lagu-lagu DEWA 19 di luar penampilannya bersama DEWA 19.
Baca juga: Tompi Buka Suara soal Permasalahan Ahmad Dhani dan Once hingga Royalti Musik
Hingga kini, persoalan ini masih berlangsung dan belum menemui titik temu.
Adapun, banyak pihak menyebut persoalan antara Ahmad Dhani dan Once adalah persoalan Performing Rights atau hak pertunjukkan.
Performing rights merupakan hak penggunaan musik yang diperdengarkan di tempat umum, misalnya di kafe, transportasi, radio, konser, dan lain-lain.
Jadi lagu yang diputar atau dinyanyikan untuk kepentingan komersil maka harus memiliki performing rights dan membayar royalti.
Baca juga: Tompi Soroti Tranparansi LMKN dalam Penerapan PP Nomor 56 tentang Royalti Musik
Lagu yang digunakan haruslah membayar hak cipta kepada komposer atau penulis lagu.
Yang berkewajiban membayar royalti adalah penyelenggara acara, bukan penampil.
Di Indonesia ada beberapa Undang Undang yang digunakan untuk mengatur hal ini.
Misalnya; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Sementara, lembaga yang mengatur royalti adalah LMKN.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.