Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Sidang Kasus KDRT Venna Melinda Digelar Tertutup, Ada Hal Pribadi yang Sensitif

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Polda Jawa Timur
Ferry Irawan dan kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang, saat menghadiri panggilan polisi sebagai tersangka di Mapolda Jawa Timur, Senin (16/1/2023).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Jawa Timur menggelar sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Ferry Irawan pada Senin (3/4/2023).

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi pelapor, yaitu Venna Melinda. Namun, persidangan digelar secara tertutup.

Kuasa Hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang mengungkap alasan majelis hakim untuk menggelar sidang secara tertutup.

"Sidang digelar secara tertutup karena ada hal-hal pribadi yang sensitif dan tidak layak dikonsumsi publik," kata Jeffry dihubungi Kompas.com, Selasa (4/4/2023).

Baca juga: Adik Venna Melinda Jadi Saksi di Sidang KDRT, Pihak Ferry Irawan Keberatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam persidangan, JPU menghadirkan Venna Melinda untuk memberikan kesaksian tentang perlakuan yang dia terima dari Ferry Irawan.

Jeffry Simatupang menilai bahwa keterangan Venna Melinda tidak konsisten dalam pemeriksaan di persidangan.

"Dari hasil pemeriksaan, (Venna) tidak konsisten dan tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," ungkap Jeffry.

"Saat kami periksa di pengadilan, ternyata jawabannya dia tidak sesuai dengan BAP dan sering lupa. Kita tanya apa, dia bilang lupa," lanjut Jeffry.

Baca juga: Kuasa Hukum Ferry Irawan Anggap Pernyataan Venna Melinda Tidak Konsisten

Jeffry tidak ingin berbicara lebih jauh mengenai isi keterangan Venna Melinda.

"Saya enggak bisa banyak omong karena itu sidangnya tertutup," ujar Jeffry.

Diketahui, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan atas dugaan KDRT pada Januari 2023 lalu ke Polres Kediri Kota.

Pada Senin (9/1/2023), berkas laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jatim.

Baca juga: Venna Melinda dan Ferry Irawan Tutup Opsi Damai, Lanjut Sidang Cerai dan Mulai Siapkan Saksi

Kejadian dugaan KDRT yang diterima Venna Melinda diduga terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri, Jawa Timur.

Saat itu, Venna mengaku mendapat pukulan dari Ferry Irawan hingga hidungnya berdarah.

Ferry sendiri telah didkawa melanggar Pasal 44 dan Pasal 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi