JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Jawa Timur, bakal menggelar sidang lanjutan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Ferry Irawan pada Rabu (5/4/2023).
Sidang besok beragendakan mendengarkan keterangan saksi lain dalam kasus dugaan KDRT Ferry Irawan terhadap Venna Melinda.
Hal tersebut dipastikan oleh kuasa hukum Ferry, Jeffry Simatupang.
Baca juga: Sidang Kasus KDRT Venna Melinda Digelar Tertutup, Ada Hal Pribadi yang Sensitif
"Besok sidang lanjutan Rabu, agendanya pemeriksaan saksi yang lain," kata Jeffry dihubungi Kompas.com, Selasa (4/4/2023).
Sebelumnya, Venna Melinda menghadiri sidang sebagai saksi pelapor pada Senin (3/4/2023).
Namun, persidangan sengaja digelar secara tertutup lantaran ada hal sensitif dan tak layak dijadikan konsumsi publik.
Baca juga: Adik Venna Melinda Jadi Saksi di Sidang KDRT, Pihak Ferry Irawan Keberatan
Dalam persidangan, Venna Melinda memberikan kesaksian tentang perlakuan yang dia terima dari Ferry Irawan.
Jeffry Simatupang menilai bahwa keterangan Venna Melinda tidak konsisten.
"Dari hasil pemeriksaan, (Venna) tidak konsisten dan tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," ungkap Jeffry.
Baca juga: Kuasa Hukum Ferry Irawan Anggap Pernyataan Venna Melinda Tidak Konsisten
"Saat kami periksa di pengadilan, ternyata jawabannya dia tidak sesuai dengan BAP dan sering lupa. Kita tanya apa, dia bilang lupa," lanjut Jeffry.
Jeffry tidak ingin berbicara lebih jauh mengenai isi keterangan Venna Melinda.
Diketahui, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan atas dugaan KDRT pada Januari 2023 lalu ke Polres Kediri Kota.
Baca juga: Venna Melinda dan Ferry Irawan Tutup Opsi Damai, Lanjut Sidang Cerai dan Mulai Siapkan Saksi
Pada Senin (9/1/2023), berkas laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jatim.
Dugaan KDRT yang diterima Venna Melinda diduga terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri, Jawa Timur.
Saat itu, Venna mengaku mendapat pukulan dari Ferry Irawan hingga hidungnya berdarah.
Ferry sendiri telah didakwa melanggar Pasal 44 dan Pasal 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.