Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Buntut Polemik Ahmad Dhani-Once, LMKN Bentuk Pelisensian Online, EO Wajib Bayar Royalti Sebelum Gelar Konser

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
LMKN menggelar konferensi pers di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023). LMKN resmi membentuk Sistem Administrasi Pelisensian Online guna meminimalisir permasalahan royalti musik antara pencipta lagu dan penyanyi.
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) membentuk Sistem Administrasi Pelisensian Online pada Kamis (6/4/2023).

Sistem tersebut dibuat demi mengatasi permasalahan royalti musik dan atau lagu dari sebuah pertunjukan musik. Buntut pula dari permasalahan antara musisi Ahmad Dhani dengan penyanyi Once Mekel.

Event organizer (EO) konser diwajibkan untuk melaporkan daftar lagu atau musik yang hendak dimainkan melalui website www.lmknlisensi.id.

Baca juga: LMKN Beri Penjelasan soal Pembayaran Royalti Lagu

Hal tersebut diungkap oleh Manajer Lisensi LMKN, Yessy Kurniawan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kami membentuk Sistem Administrasi Pelisensian Online www.lmknlisensi.id. Di dalamnya ada informasi mengenai database, data penggunaan lagu, database keuangan dan lisensi," kata Yessy dalam jumpa pers di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis.

Nantinya, royalti yang dibayarkan oleh EO ke sistem tersebut akan didistribusikan langsung kepada pencipta lagu yang memegang hak cipta atas lagunya.

Baca juga: Ketika LMKN dan Pengamat Musik Tanggapi Royalti Lagu yang Diperdebatkan Ahmad Dhani dan Once Mekel...

"Hasilnya, distribusi dari yang dibayarkan EO itu dioper langsung kepada penyanyi yang digunakan lagunya," ucap Yessy.

LMKN berkomitmen untuk menerapkan sistem tersebut guna meminimalisir permasalahan antara pencipta lagu dan penyanyi, seperti yang terjadi pada Ahmad Dhani dan Once saat ini.

"Kami di LMKN, komitmen service level agreement-nya. Level agreement-nya. Itu yang jadi upaya supaya ini jadi besar," tutur Yessy.

Baca juga: Tompi Soroti Tranparansi LMKN dalam Penerapan PP Nomor 56 tentang Royalti Musik

Nantinya, EO yang telah mendaftar akan mendapat sertifikat lisensi langsung dari LMKN, bahwa mereka telah membayar royalti.

Apabila upaya itu tidak dilakukan, pihak LMKN tak segan membawa EO yang bersangkutan ke jalur hukum.

"Kami sosialisasikan, tanpa ada sertifikat dari WAMI atau yang lain, berarti EO itu melanggar hukum," tutup Yessy.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi