Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Akhir Gugatan Pembatalan Merek Open Mic antara Komika Indonesia dan Ramon Papana

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Komika Adjis Doaibu, Ernest Prakasa, Pandji Pragiwaksono hingga Mo Sidik memasukkan gugatan terkait pembatalan merek Open Mic Indonesia di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Resmi sudah open mic Indonesia tidak menjadi nama merek milik entertainer Ramon Papana, melainkan milik umum.

Kasus gugatan pembatalan merek "Open Mic" ini bergulir sejak Agustus 2022 dan sah ditetapkan di mata hukum pada 6 April 2023.

Kasus ini bermula dari Ramon Papana yang mendaftarkan nama Open Mic sebagai HAKI pada 2013. Namun sejumlah komika Indonesia yang tergabung dalam Perkumpulan Stand Up Indo menolak langkah yang ditempuh Ramon Papana.

Seperti ini rangkuman perjalanan kasusnya.

Baca juga: Hakim Kabulkan Gugatan Pembatalan Merek Open Mic, Kini Jadi Milik Umum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin majukan industri stand up comedy di Indonesia

Ramon menuturkan ia disebut sebagai pelopor stand up comedy di Tanah Air dan memiliki banyak murid.

Maka itulah ia mendaftarkan nama open mic Indonesia.

Awalnya ia hendak mendaftarkan nama Stand Up Comedy Indonesia (SUCI) namun telah dipakai oleh stasiun televisi Kompas TV.

Ramon Papana lalu mendaftarkan nama open mic sebagai HAKI karena mau memajukan industri stand up comedy Indonesia.

Baca juga: Apa Itu Open Mic?

Stand Up Indonesia ajukan gugatan pembaatalan

Para komika mulai dari Ernest Prakasa hingga Pandji Pragiwaksono yang tergabung dalam Perkumpulan Stand Up Indonesia mendaftarkan gugatan pembatalan merek Open Mic Indonesia yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Mereka mendatangi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 25 Agustus 2022.

Ketua Stand Up Indonesia, Adjis Doaibu menuturkan bahwa mereka menilai Open Mic adalah istilah umum dalam dunia hiburan sehingga milik publik bukan perseorangan.

Pernah somasi Mo Sidik

Pada Agustus 2022, komika Mo Sidik juga mengungkapkan bahwa ia pernah disomasi Rp 1 miliar gara-gara memakai istilah tersebut sebagai acara di kafenya di Jakarta Selatan.

Ramon berkata ia baru empat tahun belakangan mensomasi setelah sebelumnya membiarkan banyak pihak yang menggunakan nama Open Mic.

Baca juga: Merek Open Mic Digugat Komika Indonesia, Ramon Papana: Mereka Baru Sadar

Ramon juga menegaskan ia bukan mensomasi komika Mo Sidik namuk kafenya.

Sidang perdana

Sidang perdana gugtan merek Open Mic digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 13 September 2022.

Sampai saat itu Pandji mengatakan ia dan rekan-rekan komika belum ada yang bertemu dengan Ramon Papana untuk mediasi.

Setelah gugatan pembatalan merek Open Mic didaftarkan, berdasarkan UU Merek No. 20 Tahun 2016, Pengadilan Niaga mempunyai waktu 90 hari untuk memeriksa dan memutus gugatan.

Sempat ditunda, akhirnya dikabulkan

Sidang dengan agenda putusan sejatinya digelar tanggal 30 Maret 2023. Namun hari itu sidang ditunda karena majelis hakim belum siap memberikan keputusan.

Akhirnya pada 6 April 2023, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan pembatalan merek dagang Open Mic.

"Majelis Hakim Pengadilan Niaga dengan Hakim Ketua Yusuf SH memutuskan bahwa merek open mic yang didaftarkan Ramon Papana harus dibatalkan," kata Panji Prasetyo, kuasa hukum Perkumpulan Stand Up Indonesia dihubungi Kompas.com.

Kata Panji Prasetyo, majelis hakim mengabulkan gugatan ini atas pertimbangan bahwa open mic adalah kata milik umum sehingga merek tersebut menganggu ketertiban umum dan tidak boleh dikuasai seseorang.

Panji Prasetyo mengingatkan bahwa open mic kini bisa dipakai oleh siapapun dan tujuan Perkumpulan Stand Up Indonesia mengembalikan frasa tersebut kepada publik tercapai.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi