Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Tamara Bleszynski dan Kakaknya Akhirnya Jalani Mediasi Gugatan Rp 34 Miliar, tetapi Berujung Gagal

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Artis Tamara Bleszynski didampingi kuasa hukumnya, Djohansyah selesai menjalani sidang mediasi gugatan wanprestasi Rp 34 miliar yang dilayangkan kakaknya, Ryszard Bleszynski di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan wanprestasi Rp 34 miliar antara artis Tamara Bleszynski sebagai tergugat dan kakaknya, Ryszard Bleszynski, sebagai penggugat berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Mereka akhirnya bisa bertemu untuk menjalani mediasi dalam sidang setelah Ryszard dua kali mangkir.

Namun, mediasi yang berlangsung satu jam itu berujung gagal alias tidak ada kesepakatan yang tercapai.

Baca juga: Ryszard Bleszynski Sakit Hati Dilaporkan Tamara Bleszynski atas Kasus Penggelapan Aset

"Jadi gini disepakati oleh mediator tadi kami sudah tanda tangan bahwa mediasi ini gagal," kata kuasa hukum Tamara Bleszynski, Djohansyah, Senin.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djohansyah menambahkan, isi diskusi selama mediasi adalah Tamara ingin hotel warisan almarhum ayahnya dijual lalu dipotong bagiannya untuk membayar biaya pengobatan ayahnya dahulu yang senilai 103 dollar AS (Rp 1,6 miliar).

"Tapi pihak penggugat sudah mengatakan tetap dibayar dengan bunga-bunganya, karena menurut dia kalau ini ditaruh di deposito, sudah berapa. Jadi dia minta dibayar dengan bunga-bunganya dari 2001 sampai sekarang, yang nilanya itu tetap Rp 4 miliar," kata Djohansyah.

Baca juga: Tamara Bleszynski Ajukan Proposal Perdamaian di Sidang, Ryszard Bleszynski Janji Bertemu

Namun Tamara mengatakan, hanya sanggup membayar Rp 800 juta sesuai perjanjian dengan Ryszard dahulu soal membagi dua pembayaran pengobatan ayah mereka.

Kuasa hukum Ryszard Bleszynski, Andi Mulia Siregar, juga menyatakan hal serupa.

"Biasa lah, sudah melakukan mediasi, tapi belum ada kesepakatan terhadap mediasi tersebut. Dari pihak Tamara juga hanya mampu membayar Rp 800 juta lah, terhadap yang 20 tahun lalu," ucap Andi Mulia Siregar ditemui terpisah.

Adapun nilai immaterial Rp 30 miliar yang sebelumnya dituntut Ryszard kepada Tamara telah disetujui untuk dihilangkan karena sepakat berdamai.

Baca juga: Isi Proposal Perdamaian dengan Ryszard, Tamara Bleszynski Ingin Hotel Ayahnya Dijual

Proses sidang selanjutnya akan masuk dalam materi perkara dan melangsungkan sidang di hadapan majelis hakim.

Namun, hakim mediator tidak menutup kemungkinan mereka untuk berdamai selama proses berjalannya sidang.

Sebagai informasi, pada medio Januari 2023, Ryszard Bleszynski menggugat Tamara Bleszynski atas kasus dugaan wanprestasi dengan permintaan ganti rugi senilai Rp 34 miliar.

Baca juga: Janji Temui Tamara Bleszynski, Ryszard Bleszynski Tak Ajukan Proposal Perdamaian

Pada Desember 2001, keduanya disebut sepakat untuk membagi dua biaya pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski, di Amerika Serikat.

Namun menurut pihak Ryszard, Tamara belum pernah membayarnya hingga sekarang.

Sementara pemicu lain adanya gugatan ini adalah Tamara yang melaporkan Ryszard ke Polda Jawa Barat pada Desember 2021 atas kasus dugaan penggelapan aset berupa hotel di kawasan Cipanas, Jawa Barat.

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi