Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Reaksi Bahagia Putrinya Saat Tahu Jerry Aurum Bebas dari Penjara

Baca di App
Lihat Foto
Instagram/Jerry Aurum
Fotografer Jerry Aurum
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Fotografer Jerry Aurum kini bisa menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman dalam perkara narkoba.

Jerry mengatakan, orang pertama yang dia hubungi setelah bebas adalah putrinya, Aisha Aurum, yang kini tinggal di Singapura.

“Betul (pertama kali yang dihubungi anak),” kata mantan suami penyanyi Denada itu di kawasan Tendean, Selasa (11/4/2023).

Sebagai informasi, Aisha merupakan anak Jerry Aurum dengan Denada.

Baca juga: Kebahagiaan Jerry Aurum Bebas dari Penjara Usai Terjerat Kasus Narkoba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jerry mengatakan, anaknya tidak tahu sama sekali ia sudah bebas. Dia meminta Denada tidak memberitahu sang anak karena ingin member kejutan.

“Jadi dia enggak tahu sama sekali, saya bilang sama ibunya enggak boleh dikasih tahu, begitu saya sampai di rumah ibu saya, saya video call. Dia kaget banget, kok ramai ada semuanya, ada omanya, pamannya, ada saya juga,” ucap Jerry.

“((Aisha) kaget tapi terus komentarnya sih itu 'congratulation Papa'. Selamat. Selamat katanya,” tutur Jerry.Sebelumnya diberitakan, Jerry dinyatakan terbukti menyalahgunakan narkoba.

Dia juga terbukti bersalah memiliki narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.

Baca juga: Jerry Aurum Ceritakan Kegiatannya selama di Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara pada 2020.

Putusan majelis hakim terdaftar dengan Nomor 1650/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Brt pada 24 Februari 2020.

Merasa tidak puas dengan hasil putusan hakim, Jerry mengajukan banding atas vonis tersebut.

Namun upaya banding itu ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca juga: Jerry Aurum Bebas, Denada Beri Semangat

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 128/PID.SUS/2020/PT.DKI menyebutkan Jerry menerima pidana sesuai vonisnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Jerry kemudian mengajukan kasasi, hukumannya mengalami penurunan menjadi tujuh tahun.

Sampai pada akhirnya Jerry hanya menjalani 2/3 masa hukumannya karena pembebasan bersyarat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi