Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Gugatan Perdata Steven Senilai Rp 50 M Terhadap Jessica Iskandar dan Vincent Ditolak PN Jakarta Selatan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag saat ditemui di kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan perdata Christopher Steffanus Budianto alias Steven terhadap artis Jessica Iskandar dan suaminya, Vincent Verhaag.

Hal tersebut diinformasikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

Sebagai informasi, Steven mengajukan gugatan terhadap Jessica dan Vincent dengan nilai Rp 50 miliar.

Baca juga: Belum Pindah ke Jakarta, Jessica Iskandar Pikirkan Sekolah El Barack

“Gugatan penggugat Christopher Stefanus Budianto terhadap Jessica Iskandar ditolak oleh majelis hakim PN Jaksel dengan Ketua Majelis Hendra Yuristiawan,” kata Djuyamto dalam pesan tertulisnya, Rabu (12/4/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penolakan gugatan perdata itu diputus pada Rabu hari ini.

“Putusan hari ini, Rabu 12 April 2023,” lanjut Djuyamto.

Sebelumnya, Jessica Iskandar mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan yang membuatnya rugi hingga Rp 9,853 miliar.

Baca juga: Belum Pindah ke Jakarta, Jessica Iskandar Pikirkan Sekolah El Barack

Nilai kerugian tersebut merupakan total dari 11 mobil yang ia sewakan kepada Steffanus di perusahaannya.

Jessica Iskandar melaporkan peristiwa itu ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Kendati demikian, Steffanus menggugat balik Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus dugaan perbuatan melawan hukum dengan klasifikasi perkara pencemaran nama baik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi