Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Selain Gugat Cerai David Herbowo, Shandy Aulia Tuntut Hak Asuh Anak

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Aktris Shandy Aulia saat promo film Kutuk di Kantor Redaksi Kompas.com di Menara Kompas, Jakarta, Senin (15/7/2019).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Shandy Aulia resmi menggugat cerai David Herbowo.

Dalam gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pemain film Eiffel I'm in Love tersebut hanya menginginkan perceraian dan hak asuh anak.

Hal tersebut diungkapkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

Baca juga: Sidang Cerai Perdana Shandy Aulia dan David Herbowo Digelar 3 Mei 2023

"Kalau dari uraian posita dan petitum, inti pokoknya penggugat Nyimas Shandy Aulia ini menuntut agar perceraian di antara penggugat dan tergugat itu putus atau artinya minta cerai," kata Djuyamto saat ditemui di kantornya, Jumat (14/4/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tuntutan yang lain hak asuh anak mereka itu hak asuhnya ada pada kedua belah pihak, yaitu antara penggugat dan tergugat. Itu saja tuntutannya," sambung Djuyamto.

Sementara untuk urusan harta gana-gini tak masuk dalam isi dari gugatan Shandy Aulia.

Baca juga: Shandy Aulia Gugat Cerai David Herbowo Setelah Hampir 12 Tahun Menikah

"Ya sesuai dengan petitum tadi, dalam gugatan yang didaftarkan ini tidak ada mengenai harta gana-gini, tidak ada," kata Djuyamto.

Shandy Aulia mendaftarkan gugatan cerainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 11 April 2023, lewat kuasa hukumnya, Wijayono Hadi Sukrisno.

Adapun gugatan cerai itu terdaftar dalam nomor perkara register 361/Pdtg 2023/PN JAKARTA SELATAN.

Sidang perdana kasus perceraian Shandy Aulia dan David Herbowo akan digelar pada Rabu, 3 Mei 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi