Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Isi Perdebatan Ahmad Dhani Ketika Bertemu Once

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Musisi Ahmad Dhani akhirnya bertemu dengan Once di Gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (18/4/2023).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Ahmad Dhani sempat berdebat dengan Once ketika mereka  bertemu di Gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (18/4/2023).

Ahmad Dhani dan Once sempat berdebat mengenai isi pertemuan mereka dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.

Secara khusus, Dhani dan Once membahas Pasal 9 dan Pasal 23 UU tentang Hak Cipta yang diperbarui dalam PP Nomor 56 tahun 2021.

Menurut Once, Pasal 23 ada di atas Pasal 9, di mana Pasal 23 adalah Pasal yang sifatnya khusus.

Baca juga: Ahmad Dhani Bertemu Once, Sempat Berdebat Akhirnya Berjabat Tangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pak Menteri mengatakan Pasal 23 itu adalah pasal khusus terhadap Pasal 9. Ada banyak ketentuan di Pasal 9 yang menyatakan soal hak pencipta lagu. Sementara Pasal 23 aturan mengenai performing rights," ujar Once.

Dhani pun menyela perkataan Once. Menurut Dhani, Menteri Yasonna H Laoly menyebut Pasal 23 memang bermasalah dan akan dicari jalan keluar.

"Enggak, tadi kan ada rekamannya, Pak Menteri tadi sepakat kok. Makanya tadi panggil aja saksi-saksi yang lain. Obrolannya gini, (soal) Pasal 23 itu Pak Menteri sepakat memang bermasalah dan saya enggak perlu berbusa-busa omong, Pak Menteri sepakat," ucap Dhani.

Namun, Once tetap berpendapat ada aturan hukum di mana pasal yang sifatnya khusus mengesampingkan yang umum.

Baca juga: Ungkap Hubungan dengan Ahmad Dhani Saat Ini, Once: Kayak Hubungan Antar Negara

"Pak Menteri tahu tentang pasal ini. Ini ada di hukum umum ya. Lex specialis derogat lex generalis. Apa yang khusus mengesampingkan apa yang umum," jawab Once.

"Pasal 23 Ayat 5 adalah sesuatu yang khusus, yang mengesampingkan Pasal 9. Semua sarjana hukum pasti tahu itu," lanjut Once.

Perdebatan Once dan Ahmad Dhani kemudian ditengahi oleh Mochamad Iriawan atau Iwan Bule.

Iwan Bule meraih tangan Dhani dan Once, lalu mengajak mereka saling berjabat tangan.

Baca juga: Bukan Bertengkar, Once Ungkap Alasan Keluar dari Dewa 19: Gue Udah Jenuh

Dhani dan Once pun saling berjabat tangan dan tersenyum ke arah kamera.

Meskipun mereka masih berdebat, Once mengaku cukup puas dengan hasil pertemuan dengan Ahmad Dhani.

"Saya rasa baik ya pertemuan hari ini. Paling tidak ada titik cerah, nanti ada langkah berikutnya yang lebih konkret. Wujudnya adalah focus group discussion (FGD). Mungkin tadi sudah disampaikan, agar semua pihak itu bertemu," ujar Once.

Baca juga: Akui Punya Banyak Kecocokan, Once Tanggapi Kemungkinan Berbaikan dengan Ahmad Dhani

Sementara, Dhani kembali menegaskan bahwa permasalahan royalti ini ditujukan untuk event organizer (EO) atau penyelenggara konser. Once tidak wajib untuk membayar.

"Jadi jangan tanya Once harus bayar, Once tidak punya tanggung jawab untuk bayar, yang harus bayar itu EO," tutup Dhani.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi