Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Korea Selatan Kini Perketat Aturan Kerja Idol KPop di Bawah Umur

Baca di App
Lihat Foto
Dok. ADOR
NewJeans merupakan girl group rookie di bawah naungan ADOR, agensi baru yang merupakan anak perusahaan HYBE.
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

KOMPAS.com - Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea Selatan mengumumkan bahwa mereka telah mengademenkan Undang-Undang Budaya Publik dan Pembangunan Industri Seni.

Aturan baru dalam Undang-Undang ini menargetkan sejumlah masalah dalam industri Kpop.

Mulai dari hak-hak idola di bawah umur serta kewajiban kontrak baru untuk perusahaan hiburan.

Baca juga: 5 Grup Kpop yang Segera Comeback

Salah satu persyaratan baru yang diberlakukan Undang-Undang tersebut pada agensi hiburan Kpop adalah bahwa mereka harus melaporkan pendapatan pada artisnya setidaknya setahun sekali dan kapan pun si artis meminta.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal ini berkaca dari masalah terakhir yang dialami penyanyi Lee Seung Gi. Baru-baru ini terungkap dari Dispatch bahwa agensinya, HOOK Entertainment, tak pernah membayar musiknya meski telah merilis lagu-lagu hit selama 18 tahun berkarier.

Selain aturan itu, Undang-Undang tersebut juga mengatur waktu kerja untuk artis di bawah umur dikurangi.

Baca juga: Centang Biru Akun Twitter Grup Kpop Hilang, dari BLACKPINK hingga EXO

Untuk artis yang masih berusia di bawah 12 tahun, waktu kerja mereka dibatasi maksimal 25 jam per minggu dan enam jam per hari.

Sementara, artis berusia 12 hingga 15 tahun dibatasi menjadi 30 jam per minggu dan tujuh jam per hari.

Kemudian, artis di atas usia 15 tahun diperbolehkan bekerja maksimal 35 jam per minggu dan tujuh jam per hari.

Undang-undang itu juga melarang aktivitas di dunia hiburan yang melanggar hak pendidikan para artis di bawah umur, seperti bolos sekolah atau keluar dari sekolah.

Baca juga: Moonbin ASTRO Meninggal, Para Grup Kpop dan Acara TV Tunda Kegiatan untuk Beri Penghormatan

Kemudian, tindakan yang berisiko membahayakan kesehatan para artis di bawah umur juga dilarang.

Aturan tersebut termasuk memaksa mereka untuk 'terlihat lebih baik' atau 'menurunkan berat badan', atau melecehkan mereka secara fisik maupun verbal dengan metode apa pun. 

Terakhir, agensi hiburan Korea Selatan kini diperintahkan untuk memilih salah satu staf mereka sebagai 'petugas pelindung anak muda'.

Mereka akan bertanggung jawab untuk menjaga kesehatan para idol di bawah umur.

Baca juga: Perjalanan Zayyan hingga Jadi Idol Kpop XODIAC

Berdasarkan UU Kesejahteraan Anak, Korea Selatan mengategorikan anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun.

Kekhawatiran atas perlindungan idola di bawah umur telah meningkat di kalangan penggemar Kpop dan netizen Korea akhir-akhir ini.

Kekhawatiran ini mengikuti dimulainya "tren" di antara perusahaan hiburan yang tampaknya mendebutkan idola muda lebih dari sebelumnya.

Seperti perusahaan hiburan ADOR dan YG Entertainment yang telah dikritik secara online oleh penggemar Kpop internasional karena mendebutkan atau mengatur debut idola berusia 14 tahun, seperti Hyein Newjeans atau calon member BABYMONSTER, Chiquita.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber: Koreaboo
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi