Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Uci Flowdea Ungkap Kelanjutan Kasus Penipuan Tas Hermes Palsu Medina Zein

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi
Selebgram Uci Flowdea mengungkapkan kelanjutan kasus penipuan tas Hermes dengan terdakwa Medina Zein.
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Uci Flowdea mengungkapkan kelanjutan kasus penipuan tas Hermes palsu dengan terdakwa Medina Zein.

Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Medina Zein pada 4 April 2023.

Medina Zein yang saat ini mendekam di Rutan Pondok Bambu nantinya akan dibawa ke Surabaya untuk menjalani hukuman dari kasus penipuan tas Hermes.

"Yang di Jakarta (kasus pengancaman) dia sudah jalani dengan hukuman 11 bulan penjara. Nanti bulan 10 akan dipindah ke Surabaya kan (divonis) dua tahun," kata Uci saat menggelar konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (28/4/2023).

Baca juga: Usai Divonis Bersalah, Medina Zein Langsung Peluk Uci Flowdea untuk Minta Maaf

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam kasus penipuan tas Hermes, Uci Flowdea mengaku dirugikan materi hingga Rp 1,3 miliar.

Kendati demikian, Uci mengaku puas dengan hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Medina Zein.

"Kalau puas enggak puas mungkin jaksa dan hakim ada perhitungannya sendiri. Tapi kasus di Surabaya kan perlindungan konsumen dan penipuan harusnya tuntutannya empat tahun tapi putusan jadi dua tahun," kata Uci.

Baca juga: Medina Zein Divonis 6 Bulan Penjara atas Perbuatan Tidak Menyenangkan terhadap Uci Flowdea

Perseteruan Uci Flowdea dengan Medina Zein tak hanya soal penjualan tas palsu.

Medina Zein juga telah terbukti bersalah untuk perkara pengancaman terhadap Uci Flowdea yang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi