Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ed Sheeran Kecam Saksi Ahli dalam Sidang Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu Thinking Out Loud

Baca di App
Lihat Foto
AFP/GETTY IMAGES NORTH AMERICA/MICHAEL M. SANTIAGO
Musisi Ed Sheeran meninggalkan gedung Pengadilan Federal Manhattan, New York City, setelah menghadiri sidang perkara penjiplakan lagu, Selasa (25/4/2023).
|
Editor: Dian Maharani

KOMPAS.com - Penyanyi Ed Sheeran mengecam saksi ahli Alexander Stewart dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran hak cipta di pengadilan federal New York, AS, Selasa (2/5/2023) waktu setempat.

Sebelumnya, lagu hit Sheeran yang dirilis tahun 2014, "Thinking Out Loud" dituduh memplagiat karya klasik Marvin Gaye tahun 1973 "Let's Get It On".

Ed Sheeran mengecam Stewart yang menudingnya meniru "Let's Get It On" saat membuat "Thinking Out Loud".

Baca juga: Penggugat Ed Sheeran Pingsan, Hakim Tunda Persidangan

"Saya pikir apa yang dia lakukan adalah kriminal," kata Sheeran dilansir Variety, Selasa (2/5/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebagai informasi, Stewart adalah seorang ahli musik yang disewa sebagai saksi ahli pihak Gaye.

“Saya tidak tahu mengapa dia diizinkan menjadi ahli," lanjut Sheeran.

Minggu lalu, Sheeran memainkan gitarnya untuk membantah kesaksian Stewart, di mana dia berpendapat bahwa salah satu kunci yang dia mainkan di pembukaan "Thinking Out Loud" mirip dengan yang minor yang muncul pada "Let's Get It On”.

Sheeran, Warner Music Group, dan Sony Music Publishing telah digugat oleh tiga ahli waris Gaye.

Menurut Sheeran, tuduhan itu tetap tidak berdasar, mengingat dia sangat menguasai setiap inci dari lagu "Thinking Out Loud".

"Itu tidak benar. Saya merasa itu sangat menghina. Saya tahu apa yang saya mainkan dengan gitar," ucap Sheeran.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber: Variety
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi