Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Shandy Aulia dan David Herbowo Sepakat Tak Ada Rebutan Hak Asuh Anak

Baca di App
Lihat Foto
Instagram @shandyaulia
Shandy Aulia
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Shandy Aulia, Sandy Arifin, memastikan tak akan ada perebutan hak asuh anak dalam sidang cerai kliennya dengan David Herbowo.

Menurut keterangan Sandy, kedua pihak sudah sepakat untuk berpisah secara baik-baik dan tak memperebutkan hak asuh anak semata wayangnya.

"Tidak ada perebutan hak asuh anak. Hak asuh anak itu bersama antara mereka," kata Sandy saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023).

Shandy Aulia dan David Herbowo sama-sama memiliki keinginan untuk tetap merawat dan membesarkan anak mereka.

Baca juga: Masih Liburan di Luar Negeri, Shandy Aulia Absen di Sidang Perdana Perceraiannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keduanya tak ingin sang putri mengalami kekurangan kasih sayang di usia pertumbuhannya ini.

"Karena mereka sama-sama ingin membesarkan, walau berpisah mereka tetap ingin besarkan bersama," kata Sandy.

Selain hak asuh anak, Shandy Aulia dan David Herbowo juga tak mempermasalahkan harta gana-gini.

Dengan kata lain, satu-satunya isi gugatan yang diajukan oleh Shandy Aulia adalah bercerai dengan David Herbowo.

Baca juga: Kuasa Hukum: Komunikasi Shandy Aulia dengan David Herbowo Tetap Baik

Diberitakan sebelumnya, Shandy Aulia melayangkan gugatan cerai terhadap David Herbowo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 11 April 2023.

Adapun gugatan cerai Shandy Aulia terdaftar dalam nomor perkara 361/Pdtg 2023/PN JAKARTA SELATAN.

Sidang perdana kasus perceraian Shandy Aulia dan David Herbowo berakhir dengan penundaan lantaran kedua pihak tak hadir dalam persidangan.

Majelis hakim akan kembali memanggil penggugat dan tergugat ke meja hijau pada 17 Mei 2023.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi