Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kuasa Hukum: Masa Ferry Irawan Dituntut 1 Tahun 6 Bulan, Berlebihan

Baca di App
Lihat Foto
Aktor Ferry Irawan menjalani sidang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (3/4/2023). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/rwa.
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa telah menuntut Ferry Irawan 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (3/5/2023).

Meski begitu, kuasa hukum Ferry, Jeffry Simatupang, menyebut tuntutan tersebut berlebihan.

"Bagi kami, tuntutan 1 tahun 6 bulan itu berlebihan. Perkawinannya hanya 9 bulan, masa orang harus dituntut 1 tahun 6 bulan. Masa lebih lama tuntutan daripada perkawinannya? Menurut kami berlebihan," kata Jeffry dihubungi Kompas.com, Jumat (5/5/2023).

Baca juga: Adik Venna Melinda Jadi Saksi di Sidang KDRT, Pihak Ferry Irawan Keberatan

Jeffry menilai, apa yang dilakukan kliennya terhadap Venna masuk dalam kategori KDRT ringan berdasarkan hasil visum.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Saya heran, kenapa tuntutannya 1 tahun 6 bulan. Pertama, visum et repertum sebagai dasar dakwaan jelas sekali mengatakan bahwa pasien dipulangkan karena perlukaan tidak mengganggu pekerjaan," jelas Jeffry.

"Kalau begitu, sejak awal apa yang dialami saksi pelapor itu tidak mengganggu pekerjaannya. Artinya tidak merupakan suatu perlukaan berat sehingga tidak rawat inap. Tolong diingat, dasarnya itu visum et repertum," lanjutnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Ferry Irawan Anggap Pernyataan Venna Melinda Tidak Konsisten

Menurut Jeffry, hal tersebut juga didukung oleh saksi ahli forensik yang dihadirkan di muka persidangan.

Saksi ahli menyebut bahwa Venna Melinda hanya mengalami luka ringan.

"Ahli forensik sempat menyatakan di muka persidangan bahwa apa yang dialami saksi pelapor itu adalah luka yang tidak berat. Obat yang diberikan itu menggunakan oral. Obat minum, hanya rawat jalan dan tidak rawat inap," ujar Jeffry.

Diketahui, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan atas dugaan KDRT pada Januari 2023 lalu ke Polres Kediri Kota.

Baca juga: Venna Melinda dan Ferry Irawan Tutup Opsi Damai, Lanjut Sidang Cerai dan Mulai Siapkan Saksi

Pada Senin (9/1/2023), berkas laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jatim.

Dugaan KDRT yang diterima Venna Melinda diduga terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri, Jawa Timur.

Saat itu, Venna mengaku mendapat pukulan dari Ferry Irawan hingga hidungnya berdarah.

Ferry sendiri telah didakwa melanggar Pasal 44 dan Pasal 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi