Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ferry Irawan Siap Bacakan Pembelaan

Baca di App
Lihat Foto
Aktor Ferry Irawan menjalani sidang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (3/4/2023). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/rwa.
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Ferry Irawan siap membacakan pleidoi atau nota pembelaan setelah dituntut 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap artis Venna Melinda.

Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (3/5/2023).

Kuasa hukum Ferry, Jeffry Simatupang menyebut sedang menyiapkan nota pembelaan untuk dibacakan pada persidangan selanjutnya.

Baca juga: Kuasa Hukum: Masa Ferry Irawan Dituntut 1 Tahun 6 Bulan, Berlebihan

"Iya, kami ajukan pleidoi. Dari sudut pandang kami punya perbedaan dengan JPU. Nanti dari tuntutan dan pleidoi, hakim yang memutuskan," kata Jeffry dihubungi Kompas.com, Jumat (5/5/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jeffry berharap, majelis hakim bisa memberi putusan yang adil bagi kliennya.

"Harapan kami majelis hakim berdiri di tengah, keadilan harus berada di tempatnya, tidak memihak ke kanan dan ke kiri, sehingga putusannya bisa memberi keadilan bagi terdakwa dan saksi pelapor," ungkap Jeffry.

Menurut Jeffry, tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara bagi kliennya berlebihan.

Baca juga: Adik Venna Melinda Jadi Saksi di Sidang KDRT, Pihak Ferry Irawan Keberatan

"Bagi kami, tuntutan 1 tahun 6 bulan itu berlebihan. Perkawinannya hanya 9 bulan, masa orang harus dituntut 1 tahun 6 bulan. Masa lebih lama tuntutan daripada perkawinannya? Menurut kami berlebihan," tutur Jeffry.

Diketahui, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan atas dugaan KDRT pada Januari 2023 lalu ke Polres Kediri Kota.

Pada Senin (9/1/2023), berkas laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jatim.

Dugaan KDRT yang diterima Venna Melinda diduga terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri, Jawa Timur.

Saat itu, Venna mengaku mendapat pukulan dari Ferry Irawan hingga hidungnya berdarah.

Ferry sendiri telah didakwa melanggar Pasal 44 dan Pasal 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi