Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Nasib Inara Rusli Usai Bongkar Perselingkuhan Virgoun, Diceraikan hingga Dilaporkan ke Polisi

Baca di App
Lihat Foto
Instagram Virgoun
Penyanyi Virgoun dan istrinya, Inara Rusli.
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Konflik rumah tangga penyanyi Virgoun dan istrinya, Inara Rusli terus memunculkan fakta dan tahap baru.

Setelah membongkar perselingkuhan Virgoun, Inara mengungkapkan tetap ingin mempertahankan pernikahannya. Ia berharap Virgoun bertobat dan kembali kepada istri serta tiga anaknya.

Namun, setelah mengakui kesalahannya, Virgoun menggugat cerai Inara pada 4 Mei 2023.

Baca juga: Virgoun Ajukan Cerai terhadap Inara Rusli dan Komentari Somasi Tenri Ajeng

Kini Inara juga dilaporkan seorang wanita bernama Tenri Ajeng ke polisi buntut dari penyebutan nama di surat pengakuan selingkuh Virgoun.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap hadapi kenyataan

Inara menyatakan siap menghadapi kenyataan untuk diceraikan Virgoun.

Inara menduga Virgoun akhirnya memilih menceraikannya karena marah.

"Ya satu poinnya dia adalah dia marah," kata Inara tanpa menjelaskan lebih lanjut.

Baca juga: Berusaha Mempertahankan Rumah Tangganya, Inara Rusli Menduga Virgoun Ngotot Cerai karena Marah

Virgoun sempat menuturkan bahwa ia sudah tak ada rasa lagi dengan Inara yang ia nikahi tahun 2014.

Menanggapi hal itu, bagi Inara pernikahan tidak sekadar cinta.

"Kalau dari point of view saya ya pernikahan itu kan enggak melulu pakai cinta, tanggung jawab," tutur Inara.

Inara dilaporkan ke polisi

Pada 4 Mei lalu, Inara telah menjawab somasi terbuka Tenri Ajeng untuk menyampaikan permohonan maaf.

Akan tetapi Tenri Ajeng merasa permohonan maaf itu masih kurang.

Alhasil sehari kemudian Tenri Ajeng kini melaporkan Inara sekaligus Virgoun ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Baca juga: Permintaan Maaf Inara Tak Cukup, Tenri Resmi Laporkan Inara dan Virgoun ke Polisi

"Menindaklanjuti somasi terbuka kami terkait pencemaran nama baik, hari ini kami bersama klien kami, membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah di media sosial," kata Teguh Putra, pengacara Tenri, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 3 dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 315 KUHP juncto pasal 45 UU ITE," lanjut kuasa Teguh Putra.

Kuasa hukum menyebut permintaan maaf Inara tidak tegas menjelaskan bahwa Tenri bukan pelakor seperti yang viral di media sosial.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi