Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Promotor Masuk DPO, Konser Kris Dayanti di Singapura Dianggap Tak Layak

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Penyanyi Kris Dayanti usai jumpa pers perilisan remake lagu Mencintaimu di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (28/4/2023).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Kris Dayanti alias KD berencana menggelar konser bertajuk Mencintaimu Live in Singapura pada 24 Mei 2023.

Akan tetapi, pihak promotor diketahui masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Hal ini diungkapkan seorang pengacara bernama Lodewyk Siahaan.

Baca juga: Siapkan Amora Jadi Penyanyi Andal, Kris Dayanti Ajari Showmanship

"Sejauh ini, konser itu akan berjalan pada 24 Mei 2023 di Singapura. Kami berharap, setelah mengetahui bahwa Berkat Saham Entertainment Production DPO, KBRI dan Ibu KD khususnya bisa membatalkan atau setidaknya menunda konser itu sendiri. Karena melukai hati masyarakat kita," kata Lodewyk Siahaan saat ditemui di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk perkara

Sebagai informasi, Lodewyk Siahaan adalah kuasa hukum dari Fernando Lesmana.

Fernando Lesmana menikah dengan Helda. Namun, saat pernikahan mereka masih resmi di mata hukum, Helda melangsungkan pernikahan dengan Frederik Surya Tjoe tanpa sepengetahuan Fernando Lesmana.

Baca juga: Kris Dayanti Beberkan Peran Ibunya dalam Perjalanan Kariernya

Hal itu yang membuat nama Helda dan Frederik Surya Tjo terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Denpasar.

"DPO-nya ini menikah tanpa izin. Helda itu statusnya masih resmi menikah dengan Fernando tapi dia menikah lagi dengan Frederik, tanpa izin Fernando di Denpasar. Helda dan Erik sudah DPO, ditetapkan tersangka dan dired-notice oleh Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri," lanjut Lodewyk.

Fernando Lesmana telah melaporkan kedua orang tersebut di Polresta Denpasar.

Baca juga: Kris Dayanti Izin Raul Lemos untuk Remake Mencintaimu hingga Kenang Honor Pertama

"Kemudian, klien kami membuat laporan pengaduan di Polresta Denpasar tanggal 28 Maret 2021 dan diterima dengan nomor pengaduan 252," tutur Lodewyk.

Hubungannya dengan konser Kris Dayanti

Helda dan Frederik adalah direktur dan komisaris Berkat Entertainment Production yang menjadi promotor konser Kris Dayanti di Singapura.

Oleh karenanya, Lodewyk menilai bahwa konser itu tak layak digelar.

Baca juga: Kris Dayanti Izin Raul Lemos untuk Remake Mencintaimu hingga Kenang Honor Pertama

"Kami memohon kepada Ibu KD, yang adalah artis dan diva Indonesia, sekaligus politisi, supaya dia bisa merasakan apa yang kami rasakan. Besar harapan kami, sesuai aturan hukum, sebelum konser itu, perkara hukum Helda dan Frederik harus jelas dulu," ujar Lodewyk.

"Kami berharap, setelah mengetahui ini, KBRI dan Ibu KD khususnya bisa membatalkan atau setidaknya menunda konser itu sendiri," tambahnya.

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi