Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Laporkan Virgoun atas Dugaan Perzinaan, Pihak Inara Klaim Punya Bukti

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Inara Rusli saat ditemui di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2023).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Istri Virgoun, Inara Rusli, didampingi kuasa hukumnya, Andy Mulia Siregar, resmi melaporkan pelantun “Bukti” tersebut ke Polda Metro Jaya pada 6 Mei 2023.

Inara melaporkan Virgoun sekaligus Tenri Ajeng atas dugaan perzinaan dengan nomor laporan LP/B/2427/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Adapun pihak Inara mengklaim memiliki bukti yang kuat atas tudingan tersebut.

Baca juga: Inara Rusli Laporkan Virgoun dan Tenri Ajeng Atas Dugaan Perzinahan

“(Buktinya) Ada video, chat dan sebagainya. Nanti perlu didalami juga sama polisi,” kata Andy Mulia saat ditemui di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Inara enggan membeberkan secara detail terkait bukti dugaan perzinaan Virgoun kepada publik.

“Kita sudah memiliki beberapa bukti-bukti yang nanti dikuatkan keterangan saksi. Untuk bukti lain kita enggak jelaskan di sini,” tutur Andy Mulia.

Baca juga: Nasib Inara Rusli Usai Bongkar Perselingkuhan Virgoun, Diceraikan hingga Dilaporkan ke Polisi

Di sisi lain, Andy Mulia juga menyinggung terkait bukti transferan uang Virgoun kepada seorang wanita.

“Kita jelaskan ada bukti pengiriman uang. Kalau Virgoun mengirimkan sejumlah uang kepada wanita lain itulah,” ungkap Andy.

Diketahui, Inara melaporkan Virgoun dan Tenri Ajeng atas pasal 284 tentang dugaan Tindak Pidana Perzinaan UU Nomor 1 Tahun 1946.

Baca juga: Terungkap Alasan Inara Rusli Ingin Tetap Pertahankan Rumah Tangga dengan Virgoun

Sebelumnya, pihak Tenri Ajeng telah melaporkan akun media sosial milik Inara Rusli ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi