Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Inara Rusli Laporkan Virgoun, Kuasa Hukum: Belum Ada Komunikasi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Kuasa hukum Inara Rusli, Andy Mulia Siregar dan Aulia Taswin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/5/2023).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Kisruh rumah tangga penyanyi Virgoun dan istrinya, Inara Rusli, masih terus berlanjut.

Yang terbaru Inara mengambil langkah tegas dengan melaporkan Virgoun atas dugaan perzinaan. Laporan itu juga ditujukan untuk Tenri Ajeng Anisa.

Lebih lanjut, kuasa hukum Inara Rusli, Aulia Taswin, menegaskan bahwa sampai detik ini kliennya belum menjalin komunikasi dengan penyanyi Virgoun.

“Sampai sekarang belum ada komunikasi,” ujar Aulia Taswin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/5/2023).

Baca juga: Hampir 3 Jam Diperiksa, Inara Rusli Dicecar 43 Pertanyaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, masih adakah pintu damai untuk Virgoun?

“Soal damai memang sudah disampaikan tadi apa sebenarnya keinginan dari pelapor Inara, satu-satunyanya memberikan efek jera,” jawab Aulia Taswin.

Sementara itu, Inara Rusli juga telah menjalani pemeriksaan sebagai terlapor di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Dalam pemeriksaan itu, Inara Rusli dicecar 43 pertanyaan selama hampir tiga jam.

Baca juga: Disebut Memaki Inara Saat Diminta Jadi Penengah, Ibunda Virgoun: Dia Nangis Masih Saya Peluk

“Di mana saya barusan saja keluar dari pemeriksaan yaitu Inara, sebagai pelapor dan di BAP lebih kurang 2 jam setengah,” kata Aulia Taswin.

“Ada sekitar 43 pertanyaan ya berkaitan dengan laporan saudari Inara tanggal 6 (Mei 2023) pasal 284,” tambah Aulia Taswin.

Sebagai informasi, Inara Rusli melaporkan Virgoun sekaligus Tenri Ajeng Anisa di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada 6 Mei 2023 atas tudingan perzinaan.

Baca juga: Inara Rusli Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Laporan tersebut terdaftar dalam nomor LP/B/2427/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Inara melaporkan Virgoun dan Tenri Ajeng atas Pasal 284 tentang dugaan Tindak Pidana Perzinaan UU Nomor 1 Tahun 1946.

Sebelumnya, pihak Tenri Ajeng telah melaporkan akun media sosial milik Inara Rusli ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi