Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Inara Rusli Dilaporkan Tenri Ajeng ke Polisi, Kuasa Hukum: Masih Diduga

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Inara Rusli saat ditemui di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2023).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Inara Rusli, Aulia Taswin, menanggapi perihal laporan polisi yang dilayangkan pihak Tenri Ajeng Anisa kepada kliennya.

Diketahui, Tenri Ajeng melaporkan akun media sosial Inara Rusli ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah di media sosial.

“Klien kami kan sebagai terlapor, tapi masih diduga,” kata Aulia Taswin saat ditemui di Polda Metro Jaya, kawasan Jakarta Selatan, Jumat (12/5/2023).

Baca juga: Laporkan Virgoun atas Dugaan Perzinaan, Inara Rusli Serahkan Bukti Video ke Penyidik

Menurut Aulia Taswin, laporan itu belum diketahui secara jelas ditujukan untuk siapa.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Kemarin kan laporan tidak nyata-nyata ada tulisan di situ adalah klien kami ada masuk. Cuma masih dalam penyelidikan siapa yang terkait,” tambah Aulia Taswin.

Lebih lanjut, Aulia masih belum bisa menanggapinya.

“Sekali lagi kami tidak bisa memberikan keterangan,” ujar Aulia.

Baca juga: Inara Rusli Laporkan Virgoun, Kuasa Hukum: Belum Ada Komunikasi

Sebagaimana diketahui, laporan Tenri Ajeng terhadap akun medsos Inara sebagai buntut dari somasi yang pernah ia dilayangkan kepada Virgoun dan Inara.

Sebelumnya, nama Tenri Ajeng Anisa jadi sasaran kemarahan netizen setelah Inara membagikan surat pernyataan tentang dugaan perselingkuhan dengan Virgoun.

Dalam surat itu tercantum nama Tenri sebagai pihak yang diduga berselingkuh dengan Virgoun, meskipun belakangan baru diketahui bahwa nama depan yang tercantum salah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi