Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ari Wibowo Tegaskan Perjanjian Pranikah dengan Inge Anugrah Bukan untuk Cerai

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Aktor Ari Wibowo selesai sidang mediasi perceraian dengan Inge Anugrah, didampingi tim kuasa hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Ari Wibowo buka suara terkait adanya perjanjian pranikah antara ia dengan istrinya, Inge Anugrah.

Ari menyebut ada banyak kelebihan dari dibuatnya perjanjian pranikah.

Menurut Ari, ia memang berencana tidak selamanya ada di industri hiburan.

Baca juga: Sakit Hati karena Pernyataan Pihak Inge Anugrah, Ari Wibowo Ogah Rujuk

"Saya akan masuk dunia bisnis yang mana sekarang pun memang sudah masuk. Saya ada (bisnis) FnB, saya sedang ada menjalankan properti. Itu dengan adanya perjanjian pranikah semua utang-utang saya tidak menjadi beban istri," jelas Ari Wibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jadi kalau saya salah langkah ternyata saya gagal dalam usaha saya, seandainya tidak ada perjanjian pranikah, maka bank bisa sita semuanya," sambung Ari.

Bagi aktor blasteran Jerman ini perjanjian pranikah dibuat bukan karena bertujuan untuk bercerai.

Baca juga: Ari Wibowo Ungkap Alasan Masih Tinggal Serumah dengan Inge Anugrah meski Proses Cerai

"Punya perjanjian pranikah sekalipun dia istri saya kalau saya meninggal apa pun alasannya semua aset saya buat istri karena ada perjanjian pranikah," ujar Ari Wibowo.

"Ada perjanjian pranikah atau tidak itu tidak ada pengaruhnya, semua akan jadi punya istri sebagai istri yang sah," imbuhnya lagi.

Sebelumnya pada 18 April lalu kuasa hukum Inge Anugrah, Petrus Bala Pattyona sempat mengungkapkan via pesan singkat bahwa harta selama pernikahan tercatat atas nama Ari Wibowo dan tidak ada harta gana-gini.

Baca juga: Mediasi Ari Wibowo dan Inge Anugrah Gagal, Sebut Sulit Rujuk

Sidang mediasi pada Senin (15/5/2023) tidak berbuah hasil tetapi mereka diminta untuk tetap bermusyawarah di luar pengadilan.

Namun Ari menyebut sulit kemungkinan untuk rujuk.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 29 Mei 2023.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi