Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kasus Didi Mahardika Laporkan Stasiun TV Mandek, Awal Mula dan Kerugian Materil Cita Citata

Baca di App
Lihat Foto
INSTAGRAM @cita_citata.
Penyanyi dangdut Cita Citata dan Didi Mahardika.
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Hubungan penyanyi dangdut Cita Citata dengan politisi Didi Mahardika sejak tahun 2022 sempat diwarnai isu bahwa ia pelakor.

Pernyataan soal pelakor itu dituturkan sebuah stasiun televisi nasional.

Didi Mahardika yang tak terima kemudian melaporkan stasiun televisi itu ke Diskrimsus Polda Metro Jaya Jakarta.

Baca juga: Kasus Stasiun TV yang Sebut Cita Citata Pelakor Masih Dalam Tahap Lidik

Hampir setahun berlalu, kasus ini mandek. Tim kuasa hukum Didi pun memeriksa perkembangannya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awal kasus

Menurut tim kuasa hukum Didi Mahardika, pada 2022 stasiun televisi tersebut menyebut Cita Citata pelakor tanpa melakukan wawancara.

"Di 2022 Mas Didi kaget ternyata ada tayangan video yang beredar di media bahwa ada kata-kata yang kurang pas. Kemudian yang ironis adalah bahwa di tahun 2022 Mas Didi dan Mbak Cita tidak diwawancara atas hal tersebut," tutur Kuasa hukum Didi, Ferdian Sutanto, di Polda Metro Jaya Jakarta, Senin (22/5/2023).

Pernyataan stasiun televisi tersebut dianggap sebagai berita bohong.

Baca juga: Tak Terima Cita Citata Disebut Pelakor, Didi Mahardika Laporkan Stasiun TV

"Waktu itu pemberitaan diberitakan seolah-olah Cita ini adalah pihak ketiga masuk dalam keluarga lalu merusak sebagai pelakor," kata kuasa hukum lainnya, Yunus Rotestu.

Adanya penyebutan pelakor tersebut membuat Cita Citata merugi secara materil karena sejumlah kontrak kerjanya dibatalkan pihak yang menawarkan pekerjaan.

Lapor

Laporan ke Polda Metro Jaya Jakarta dibuat pada tanggal 15 Juli 2022.

Stasiun televisi tersebut dilaporkan dengan Pasal 32 Jo Pasal 48 Dan Atau Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang ITE Dan Atau Pasal 36 Jo Pasal 57 UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.

Baca juga: Sahabat: Cita Citata dan Didi Mahardika Berencana Menikah, tetapi Bukan Hari Ini

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/3601/VII/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Masih tahap lidik

Kasus ini ternyata masih dalam tahap lidik.

"Masih dalam lidik," kata Ferdian Sutanto.

Kata tim kuasa hukum Cita Citata dan Didi Mahardika telah sempat dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.

Baca juga: Tunda Pernikahan, Cita Citata dan Didi Mahardika Belum Tentukan Tanggal Baru

Lantaran masih dalam tahap lidik, tim kuasa hukum juga tidak berkenan mengungkapkan detail kasus seperti nilai kerugian akibat kontrak kerja yang batal.

Perihal status hubungan Cita Citata dan Didi Mahardika tim kuasa hukum memastikan hubungan mereka saat ini sudah resmi terlebih ada cincin pernikahan yang dipamerkan di Instagram.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi