Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Artis RK Diadukan ke Bareskrim Polri Berkait Dugaan Pornografi

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Cynthia Lova
Perwakilan Asosiasi Lawyer Muslim, Mualim Bahar di Bareskrim Polri, Selasa (23/5/2023).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis berinisial RK diadukan oleh Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia atas dugaan tindak pidana pornografi ke Bareskrim Polri pada Selasa (23/5/2023).

Selain mengadukan artis RK, Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia juga mengadukan akun media sosial penyebar video syur yang diduga mirip artis tersebut ke Bareskrim Polri.

Aduan tersebut teregister dengan nomor 003/EX-ALMI/V/2003.

“Kami udah ke Mabes Polri untuk konsultasi terkait dugaan tindak pidana pornografi yang lagi beredar yang lagi ramai. Kami sudah konsutasi ya ke tim cyber kami udah ada surat tanda terima aduan kami ke Kabareskrim Polri,” ujar Mualim Bahar, seorang anggota asosiasi terebut di Bareskrim Polri, Selasa.

“Dugaan terlapornya itu (yang diadukan) inisial RK dan akun yang menyebarkan video itu. Cuma kami belum bisa membuka secara lebar kepada publik. Karena ini adalah tugas kepolisian untuk mendalami terkait video yang lagi beredar ini," lanjut Mualim.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mualim Bahar mengatakan, laporannya saat ini masih dalam bentuk aduan.

Ia telah menyiapkan bukti-bukti sebelum melaporkan Rebecca terkait dugaan tindak pidana pornografi tersebut serta akun media sosial yang menyebarkan video syur yang menampilkan perempuan mirip artis tersebut.

Mualim Bahar mengatakan pihaknya akan melaporkan artis RK dan akun media sosial yang menyebarkan video syur tersebut.

“Hari ini laporannya masih dalam bentuk aduan. Laporan kami sudah siapkan bukti-buktinya untuk memperkuat tentang dugaan tindak pidana pornografi yang telah beredar,” kata Mualim.

Mualim mengungkap alasan pihaknya membuat pengaduan tersebut. Dia menilai hal ini sangat tidak sesuai dengan moral anak bangsa.

“Kami menganggap bahwa tindakan ini adalah tindakan yang tidak pantas dipertontonkan oleh publik figur, sangat merusak moralitas anak bangsa," ucap Mualim.

Mualim Bahar berencana melaporkan artis RK dan akun media sosial yang menyebarkan video syur yang diduga mirip artis tersebut ke Polda Metro Jaya.

“Saya bilang dua ya (yang kami undang-undang). Ada Undang-Undang Pornografi ada Undang-Undang IITE. Yang mana undang undang itu mengatur delik pidana ini," kata Mualim Bahar menjelaskan.

"Ada dua objek hukum yang pertama adalah orang yang membuat video, tentu RK dan partner-nya (yang ada dalam video itu). Dan yang kedua adalah yang menyebar video dalam hal ini nomor akun media sosialnya,” Mualim Bahar menjelaskan.

Video syur yang menampilkan seorang perempuan mirip artis RK itu beredar di media sosial sejak Senin (22/5/2023).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi