Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Kami Menunggu Sikap Jaksa

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ M.AGUS FAUZUL HAKIM
Ferry Irawan terpidana kasus KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda seusai persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur,Selasa (23/5/2023).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.

Hasil putusan itu dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (23/5/2023).

Kuasa hukum Ferry, Jeffry Simatupang, mengatakan pihaknya menunggu sikap jaksa terhadap vonis tersebut.

"Jaksa belum mengambil sikap atau pikir-pikir. Intinya kami menunggu kejaksaan," kata Jeffry dihubungi Kompas.com, Selasa.

Baca juga: Kasus KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diketahui, putusan Ferry Irawan lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 1,5 tahun penjara.

Jeffry menambahkan, hakim menggugurkan Pasal 44 Ayat 1 dalam kasus Ferry Irawan dan Venna Melinda.

Dengan demikian, kasus KDRT yang dilakukan Ferry Irawan termasuk dalam kategori ringan.

"Putusan hakim, membebaskan Pak Ferry dari Pasal 44 Ayat 1. Itu dasar putusan. Yang dikenai itu Pasal 44 Ayat 4. Artinya dugaan tindak pidana Pak Ferry adalah dugaan tindak pidana ringan, yang tidak mengganggu pekerjaan dia," ucap Jeffry.

Diketahui, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan atas dugaan KDRT pada Januari 2023 lalu ke Polres Kediri Kota.

Baca juga: Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ferry Irawan Siap Bacakan Pembelaan

Pada Senin (9/1/2023), berkas laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jatim.

Dugaan KDRT yang diterima Venna Melinda diduga terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri, Jawa Timur.

Saat itu, Venna mengaku mendapat pukulan dari Ferry Irawan hingga hidungnya berdarah.

Ferry Irawan divonis melanggar Pasal 44 Ayat 4 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), tentang kekerasan fisik yang tidak menghalangi pekerjaan, serta dakwaan kedua yaitu Pasal 45 UU PKDRT tentang kekerasan psikis.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi